TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Pantauan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, persidangan berlangsung dengan fokus pada tanggapan jaksa terhadap pembelaan Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam repliknya, JPU kembali menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti yang disebut mencapai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan bersama pihak lain, termasuk staf khusus dan konsultan, dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dalam program digitalisasi pendidikan.
Baca juga: Nadiem Catat Poin Replik Jaksa di Laptop yang Dipangku
Dalam uraian replik, JPU menyebut terdapat dugaan keuntungan dari kebijakan pemilihan sistem ChromeOS yang mencapai sekitar Rp809 miliar.
“Terdapat keuntungan atau memperkaya dari keputusannya memilih ChromeOS sebesar Rp809.597.125 miliar, yang disamarkan melalui PT Gojek Indonesia,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut adanya peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sebagai menteri, yakni mencapai sekitar Rp4,87 triliun.
Aset tersebut disebut mencakup penempatan dana di Bank of Singapore dan investasi di Planet Ocean Pte Ltd.
Jaksa menilai temuan tersebut tidak sesuai dengan keterangan pihak PT GoTo Gojek Tokopedia yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan, yang menyebut kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan merugi.
“Peningkatan kekayaan Nadiem tersebut kontradiktif dengan pengakuan dari pihak PT GoTo Gojek Tokopedia bahwa kondisi keuangannya selalu dalam kondisi rugi,” tegas jaksa.
Jaksa juga menegaskan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan terdakwa menjelaskan asal-usul harta kekayaannya apabila dinilai tidak wajar.
Namun, menurut jaksa, kewajiban tersebut tidak terpenuhi dalam persidangan.
“Terdakwa tidak dapat, bahkan tidak mampu menerangkan pertanggungjawaban atas peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang saat menjabat sebagai Menteri,” kata jaksa.
Baca juga: Resmi Ditahan KPK dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Muara Enim Edison Pilih Bungkam
Menanggapi seluruh tuduhan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim sebelumnya membantah keras dakwaan jaksa. Mereka menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pengayaan diri maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pihak Nadiem juga menyebut kebijakan pengadaan yang dipersoalkan merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi, serta menyatakan optimistis kliennya akan diputus bebas.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Proyek tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah menurut perhitungan jaksa.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan perdebatan antara jaksa dan pihak pembela terkait konstruksi hukum, sumber dugaan keuntungan, serta pertanggungjawaban harta kekayaan terdakwa.