Roy Suryo Polisikan Rismon Sianipar dengan Pasal Baru: Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Kena Imbasnya
Febri Prasetyo June 09, 2026 08:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM – Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar serta Lechumanan ke Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.

Laporan tersebut disampaikan Roy bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Abdul Gafur Sangaji.

Keduanya dilaporkan atas peristiwa hukum yang berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan polemik yang berkembang di sekitar kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam podcast bersama Refly Harun, Abdul Gafur memastikan dua laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

"Hari ini Polda Metro Jaya telah menerima laporan kepolisian. Diterima dua laporan kepolisian dari satu pelapor, yaitu Mas Roy," kata Abdul Gafur dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (9/6/2026).

Lechumanan dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Sementara Rismon dilaporkan atas dugaan fitnah dan menimbulkan persangkaan palsu terhadap Roy Suryo.

Roy menjelaskan pelaporan terhadap Lechumanan dilatarbelakangi laporan yang sebelumnya diajukan terhadap dirinya terkait hasil penelitian mengenai ijazah Jokowi.

Menurut Roy, Lechumanan saat itu menggunakan organisasi Peradi Bersatu sebagai pihak yang disebut menjadi korban dalam laporan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian.

"Jangan sampai orang seenaknya bikin laporan. Kalau laporan itu laporan palsu, ada konsekuensinya," kata Roy.

Sementara terhadap Rismon, Roy mengaku keberatan karena sejumlah konten yang diunggah Rismon kembali mengangkat persoalan lama yang menurutnya telah selesai secara hukum dan berkekuatan hukum tetap.

Roy menilai narasi yang dibangun Rismon dalam beberapa tayangan di media sosial telah memunculkan tuduhan baru yang merugikan dirinya.

"Saya sudah jawab, sudah ada klarifikasi, sudah inkrah. Tapi tetap diangkat lagi dan diglorifikasi," ujarnya.

Dugaan Kriminalisasi

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Gafur menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap Roy Suryo dalam proses yang berawal dari laporan terkait polemik ijazah Jokowi.

Menurut dia, laporan yang diajukan Lechumanan sebelumnya diduga dibangun melalui konstruksi hukum yang dipaksakan agar pelapor dapat masuk ke dalam pusaran perkara tersebut.

"Sesungguhnya itu tidak benar kalau Peradi Bersatu menjadi korban. Jadi memang ada mens rea untuk melakukan kriminalisasi terhadap Mas Roy," kata Abdul Gafur.

Ia menilai organisasi tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai korban dalam perkara penghasutan maupun ujaran kebencian sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya.

Karena itu, pihaknya mempersoalkan dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut dan memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan.

Abdul Gafur juga menyinggung dugaan adanya upaya menjebak Roy sejak awal polemik berkembang.

Menurut dia, sejumlah pihak sengaja membangun konstruksi perkara untuk menempatkan Roy sebagai terlapor dalam kasus yang berkaitan dengan penelitian ijazah Jokowi.

Gunakan Pasal Baru KUHP

Menariknya, laporan yang diajukan Roy menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang mulai menjadi perhatian publik.

Terhadap Lechumanan, tim kuasa hukum menggunakan Pasal 394 KUHP tentang dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara bagi pihak yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen autentik yang dapat menimbulkan kerugian.

Sementara terhadap Rismon, laporan menggunakan Pasal 434 KUHP tentang fitnah serta Pasal 438 KUHP mengenai perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu terhadap seseorang.

Menurut Abdul Gafur, pasal-pasal tersebut dipilih karena dianggap paling sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan.

"Kami bisa buktikan bahwa semua rangkaian video yang diunggah dan berbagai tuduhan yang disampaikan telah menimbulkan persangkaan-persangkaan baru terhadap Mas Roy," ujarnya.

Kasus ini menjadi babak baru dalam polemik yang selama ini berkembang seputar isu ijazah Jokowi. Jika sebelumnya Roy Suryo dan Rismon Sianipar kerap berada di sisi yang sama dalam mengkritisi persoalan tersebut, kini keduanya justru berhadapan melalui jalur hukum setelah laporan resmi diterima Polda Metro Jaya.

Hingga kini belum ada keterangan dari Polda Metro Jaya tentang pelaporan tersebut.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.