UU Polri Disahkan, Kini Batas Usia Pensiun Kapolri Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan Presiden
Untung June 09, 2026 08:42 PM

- Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin krusial yang disahkan dalam beleid baru ini adalah perubahan aturan mengenai batas usia pensiun bagi perwira tinggi (pati) bintang empat atau setingkat Kapolri.

Dalam aturan terbaru, masa jabatan Kapolri tidak lagi dibatasi maksimal hingga usia 61 tahun, melainkan dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan ketentuan baru tersebut disepakati karena Presiden merupakan panglima tertinggi yang memegang kekuasaan penuh atas institusi TNI maupun Polri.

"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Eddy, sapaan karibnya di kompleks parlemen, Selasa.

Oleh karena itu, Eddy menegaskan bahwa perpanjangan usia pensiun seorang Kapolri sudah semestinya mutlak menjadi hak prerogatif Presiden.

"Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," ujarnya.(*)

#Persidangan  #sidang #prabowo #kapolri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.