TRIBUNGORONTALO.COM – Ancaman tidak terbayarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga penghujung tahun diungkap langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam forum bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
Di hadapan Komisi II DPR RI, Sherly mengakui kondisi keuangan daerah yang dipimpinnya tengah berada dalam tekanan.
Menurutnya, relaksasi yang diberikan pemerintah memang membantu, namun belum mampu menjawab persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah.
"Terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah, Senin (8/6).
Baca juga: CELIOS Usul MBG Diganti Uang Tunai Rp15.000 per Anak, Dinilai Lebih Masuk Akal
Sherly menilai diperlukan pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR, terutama untuk memberikan kepastian terhadap kondisi fiskal daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Ia menyinggung kekhawatiran pemerintah daerah jika pada 2027 kembali terjadi pengurangan anggaran dari pusat.
Menurut Sherly, pemerintah daerah memahami bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga sedang menghadapi tantangan.
Namun, daerah tetap dituntut melakukan berbagai terobosan untuk menjaga pelayanan publik.
Persoalannya, kata dia, ruang gerak pemerintah daerah semakin terbatas.
"Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," ujarnya.
Dalam paparannya, Sherly menjelaskan kondisi fiskal Maluku Utara yang dinilai semakin berat.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar. Sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.
Kondisi tersebut membuat pengeluaran untuk pegawai melampaui besaran DAU yang diterima daerah.
"Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan DBH (Dana Bagi Hasil) dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil dan kami ditahan 60 persen," katanya.
Meski mengeluhkan kondisi tersebut, Sherly menegaskan pemerintah daerah tidak meminta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK.
Ia hanya berharap sebagian Dana Bagi Hasil yang masih tertahan dapat dikembalikan agar tekanan fiskal di daerah berkurang.
"Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu, karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya.
Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap persoalan serupa juga dialami puluhan pemerintah daerah lainnya.
Menurut Tito, terdapat 39 daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai telah melampaui 50 persen dari total anggaran.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Ia kemudian mencontohkan beberapa daerah dengan beban belanja pegawai yang tinggi, seperti Sulawesi Tengah yang mencapai 56,65 persen dari APBD.
Begitu pula Kabupaten Donggala dengan porsi belanja pegawai sebesar 53,1 persen.
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.
Sebagai langkah pengendalian fiskal, pemerintah tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yakni membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan mencari titik temu antara keberlanjutan pembayaran gaji aparatur dan kebutuhan pembangunan yang tidak kalah mendesak. (*)