UU Polri Resmi Disahkan, Masa Pensiun Polisi Diperpanjang, Ubedilah Badrun Curiga
Tommy Kurniawan June 09, 2026 08:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap revisi regulasi yang mengatur institusi kepolisian tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian meminta persetujuan seluruh peserta sidang sebelum mengetukkan palu pengesahan.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat paripurna.

Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan setuju sehingga revisi UU Polri resmi disahkan.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU bersama pemerintah.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membacakan pendapat akhir pemerintah sebelum pengesahan dilakukan.

Baca juga: Tol Palembang-Betung Masih Terkendala Pembebasan Lahan, 33 Bidang Warga Belum Sepakat

Baca juga: Bansos PIP Rp450 Ribu Mulai Disalurkan, Siswa SD hingga Paket A Diminta Segera Cek Status Penerima

Batas Usia Pensiun Polisi Berubah

Salah satu poin paling krusial dalam revisi UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Dalam aturan baru, batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun juga ditetapkan paling tinggi 60 tahun, namun dapat diperpanjang selama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan presiden.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur batas usia pensiun seluruh anggota Polri paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.

Dalam aturan lama, pengecualian hanya diberikan kepada anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan institusi sehingga dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.

Dampaknya terhadap Kapolri Listyo Sigit

Pengesahan UU Polri terbaru ini juga memunculkan pembahasan mengenai masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri saat ini diketahui lahir pada 5 Mei 1969 dan telah berusia 57 tahun.

Dengan aturan sebelumnya, Listyo Sigit berpotensi memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.

Namun setelah revisi UU Polri disahkan, masa dinasnya secara otomatis dapat berlangsung hingga usia 60 tahun.

Artinya, Kapolri berpeluang tetap aktif hingga tahun 2029.

Bahkan masa tugas tersebut masih dapat diperpanjang satu tahun lagi hingga 2030 apabila Presiden menetapkan kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.

Perubahan ini membuat sejumlah kalangan mulai menyoroti kemungkinan dampaknya terhadap struktur dan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

Ubedilah Badrun Soroti Proses Pengesahan

Di tengah pengesahan tersebut, kritik keras datang dari Sosiolog Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Ia menilai proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU Polri berlangsung terlalu cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Menurut Ubedilah, pengalaman sejumlah pembahasan undang-undang yang berlangsung terburu-buru di masa lalu kerap memunculkan kontroversi setelahnya.

"DPR rapat paripurna hari ini saya cermati terlihat terburu-buru. Berdasarkan pengalaman rapat-rapat DPR yang terburu-buru sebelumnya, biasanya kemudian terungkap selalu ada tangan-tangan kotor yang bekerja, apalagi mau mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian," kata Ubedilah.

Pernyataan tersebut memicu perhatian publik karena disampaikan di tengah pembahasan mengenai perluasan kewenangan serta perubahan sejumlah ketentuan strategis dalam tubuh Polri.

Persoalkan Tahapan Harmonisasi

Selain menyoroti kecepatan pembahasan, Ubedilah juga mempertanyakan aspek prosedural dalam proses legislasi revisi UU Polri.

Menurutnya, proses harmonisasi yang seharusnya dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak terlihat secara jelas dalam tahapan pembahasan.

Ia mengacu pada Pasal 105 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Baleg memiliki tugas melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan undang-undang.

"Saya cermati proses pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia ini belum melalui tahapan harmonisasi di Baleg sebagaimana amanat UU MD3," ujarnya.

Kritik soal Minimnya Partisipasi Publik

Ubedilah juga mengkritik minimnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan revisi UU Polri.

Menurutnya, masyarakat tidak memperoleh ruang yang cukup untuk memberikan masukan terhadap substansi perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Padahal, prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful public participation merupakan salah satu elemen penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Rakyat tidak didengarkan oleh DPR. Tidak ada meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna. Rakyat tidak diberi kesempatan secara luas untuk menyampaikan aspirasinya dalam perumusan revisi undang-undang tersebut," kata Ubedilah.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi terhadap produk hukum yang baru disahkan.

Ingatkan DPR Tidak Abaikan Fungsi Legislasi

Karena itu, Ubedilah mengingatkan DPR agar tidak mengabaikan fungsi legislasi yang melekat sebagai representasi rakyat.

Menurutnya, setiap tahapan pembentukan undang-undang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik yang memadai.

"Jika proses pengesahan UU Polri ini terus berlanjut, juga berarti itu tanda ada kekuatan besar tangan kotor yang sedang bekerja. Ini DPR tidak menjalankan fungsinya dengan benar," pungkasnya.

Pengesahan revisi UU Polri kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya mengubah batas usia pensiun anggota kepolisian, tetapi juga berpotensi memengaruhi struktur kepemimpinan dan arah kebijakan institusi Polri dalam beberapa tahun mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.