Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aksi pencurian yang oleh seorang pria bernama Salim Nahumaruri di sejumlah wilayah Kota Ambon akhirnya terhenti setelah ia ditangkap warga di kawasan Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Pria tersebut diduga telah berulang kali melakukan pencurian dalam beberapa bulan terakhir dengan menyasar rumah warga dan mengambil berbagai barang berharga, mulai dari uang tunai, laptop hingga telepon genggam.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari seorang korban bernama Jihad Akbar.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 7 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari pencurian yang dialami Jihad Akbar di Kompleks Mendes, Desa Laha, Kota Ambon, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIT.
Saat itu, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar sebelum mengambil satu unit laptop Acer Chromebook, sebuah tas berisi dompet, serta uang tunai Rp400 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian di wilayah Kota Ambon. Saat ini seluruh pengakuan tersangka terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum," ujar Rositah, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Bupati Fachri Sebut WTP Dua Tahun Beruntun Jadi Tonggak Baru Pemkab SBT
Baca juga: Soroti Proyek KTM, ini Poin Tuntutan Demonstran KORAB tuk Kejari Maluku Tengah
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut bukan yang pertama kali dilakukan Salim.
Penyidik menemukan tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di Kota Ambon.
Salah satunya pencurian uang tunai Rp4,7 juta milik Saiful di kawasan Mendes, Desa Laha, pada Desember 2025.
Selain itu, Salim mengaku mencuri satu unit iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di kawasan Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau, pada akhir Mei 2026.
Ponsel tersebut berhasil ditemukan dan diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Tersangka juga mengakui mengambil sebuah tas berisi dompet milik Ahyar di kawasan Mendes.
Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan uang maupun barang berharga lainnya di dalam tas tersebut.
Sebelum diamankan polisi, Salim terlebih dahulu ditangkap warga Kompleks Mendes yang mencurigainya melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut.
Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada petugas piket Reskrim Polda Maluku.
Saat diserahkan kepada polisi, kondisi tersangka diketahui mengalami luka akibat diamuk massa.
Petugas selanjutnya membawa tersangka bersama pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku untuk proses pelaporan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta sebuah tas beserta dompet milik korban.
Atas perbuatannya, Salim Nahumaruri dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Rositah menegaskan pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan tersangka terkait kemungkinan adanya korban lain maupun barang bukti tambahan yang belum terungkap.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan pelaku kejahatan.
"Polda Maluku mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak pidana. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera menyerahkan setiap pelaku kejahatan kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Polda Maluku membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan tersangka ditangkap bersama puluhan telepon genggam, emas, dan sejumlah uang hasil kejahatan.
Menurut Rositah, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan.
Sampai saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan penyidik hanya berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban.
Penyidik kini masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta hukum, korban, serta barang bukti yang berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian tersebut dapat terungkap secara lengkap dan objektif.(*)