Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Koalisi Rakyat Bersatu (KORAB) yang terdiri dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Maluku Tengah, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Tengah, dan Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku Tengah menggelar aksi demonstrasi, Selasa (9/6/2026).
Usai berdemonstrasi di Halaman Kantor Bupati Maluku Tengah, para demonstran kemudian bergerak ke Kantor Kejari Maluku Tengah.
Mereka membawa sejumlah poster berisikan tuntutan, antara lain ; 'Monumen air mata di tanah Kobi di bawah langit Maluku Tengah. Ada luka yang berdarah namun terus menganga. Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) mangkrak begitu saja,'
'Ketika uang rakyat dibayar penuh tetapi pekerjaan belum tuntas, siapa yang diuntungkan?. Ketika proyek terlambat namun denda tidak dipungut siapa yang dilindungi?. Setiap rupiah untuk rakyat bukan untuk Mark up.
'Usut tuntas dugaan korupsi KTM'.
Sejumlah poin tuntutan masa aksi disampaikan kepada Kepala Kejari Maluku Tengah, yakni ;
Baca juga: Meski Raih WTP atas LKPD 2025, BPK Minta Benahi Pengelola Kas, Pajak, hingga Aset Pemprov Maluku
Baca juga: Gubernur Maluku Usul Daerah Kepulauan Diberi Kewenangan Lebih Besar Kelola ASN Sesuai Kondisi
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Masohi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh temuan BPK RI yang mengindikasikan kerugian daerah pada proyek KTM di Kobi Tahun Anggaran 2011.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Masohi membuka secara transparan kepada publik perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pada proyek KTM Kobi yang hingga saat ini belum diketahui secara jelas penyelesaiannya.
3. Mendesak Kejaksaan Negeri Masohi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal dan pihak-pihak yang disebut dan turut terlibat dalam rekomendasi BPK.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Masohi untuk memeriksa CV RUC dan CV GHC selaku Konsultan Perencana pada beberapa proyek yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.725.600.000,00 sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Mendesak Kejaksaan Negeri Masohi untuk memeriksa PT KI, PT AWKM, dan PT MP selaku Kontraktor Pelaksana serta CV TC dan CV RF selaku Konsultan Pengawas pada beberapa proyek yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp4.378.042.278,00 sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Mendesak penegakkan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya kerugian keuangan daerah. (*)