TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
SARA Institute berharap revisi UU Polri yang telah disahkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Regulasi yang adaptif dan progresif diharapkan mampu mendukung terwujudnya institusi Polri yang semakin Presisi, humanis, transparan, profesional, dan dipercaya oleh publik," kata Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan dalam keterangannya.
Lebih lanjut, SARA Institute menekankan bahwa revisi UU Polri tidak hanya terletak pada proses pembentukannya, tetapi juga pada implementasinya.
Oleh karena itu, pelaksanaan undang-undang ini harus senantiasa berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, prinsip negara hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Dengan demikian, cita-cita besar reformasi Polri dapat diwujudkan secara nyata guna menciptakan keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Baca juga: UU Polri Atur Polisi Bisa Urusi Gizi-Pangan, Kapolri: Presiden Ingin Kami Terlibat
Wildan mengatakan proses legislasi yang telah dilaksanakan menunjukkan adanya upaya mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Pembahasan RUU tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, pelibatan akademisi, pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta penerimaan berbagai masukan tertulis dari masyarakat.
Keterlibatan berbagai elemen bangsa dalam proses penyusunan regulasi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat legitimasi, kualitas, dan akseptabilitas sosial terhadap produk hukum yang dihasilkan.
"Hal tersebut juga mencerminkan komitmen pembentuk undang-undang menghadirkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan reformasi kelembagaan Polri," pungkas Wildan.
Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga rancangan tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Ketentuan Lain yang Jadi Sorotan
Selain pengaturan mengenai jabatan bagi anggota Polri aktif, revisi UU Polri juga mengatur masa jabatan perwira tinggi bintang empat yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan melalui keputusan presiden.
Ketentuan ini memberi ruang bagi Presiden memperpanjang masa dinas Kapolri atau perwira tinggi setingkat di atas batas usia pensiun standar apabila dianggap diperlukan.
Perubahan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Polri karena berkaitan dengan tata kelola organisasi dan kepemimpinan institusi kepolisian ke depan.
Perdebatan pasca-pengesahan UU Polri kini berfokus pada batas peran anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian dan dampaknya terhadap agenda reformasi sektor keamanan yang telah berjalan sejak era Reformasi.
Caption:
Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan mengapresiasi langkah DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).