POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Belitung mulai menunjukkan peningkatan. Memasuki hari kedua masa pendaftaran bakal calon kepala desa, sejumlah warga telah mengambil formulir pendaftaran di desa masing-masing.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Desa Air Ketekok menjadi desa dengan jumlah pengambil formulir terbanyak.
Sekretaris DPPKBPMD Kabupaten Belitung, Antonio Apriza, mengatakan hingga Selasa (9/6/2026), sebanyak delapan warga telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala desa di Desa Air Ketekok. Minat masyarakat cukup tinggi, terutama di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
"Setelah dibuka tanggal 8 Juni, pelaksanaan pendaftaran bakal calon Pilkades di 13 desa mulai diminati masyarakat," kata Antonio kepada pada Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara, Desa Air Ketekok menjadi desa dengan jumlah pengambil formulir terbanyak, yakni delapan orang.
Sementara itu, Desa Air Merbau dan Desa Aik Pelempang Jaya masing-masing sudah terdapat empat orang yang mengambil formulir pendaftaran.
Kemudian Desa Pulau Seliu, Desa Pulau Sumedang, dan Desa Pelepak Pute masing-masing sudah ada satu orang yang mengambil berkas pendaftaran.
"Antusiasme memang cukup besar, terutama di wilayah Kecamatan Tanjungpandan. Mudah-mudahan partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pilkades ini bisa terus meningkat," ujarnya.
Antonio menambahkan, waktu pendaftaran masih cukup panjang karena akan berlangsung hingga 16 Juni 2026 mendatang.
Karena itu, masyarakat yang memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa di desanya masing-masing.
"Bagi yang berkenan, bisa datang ke sekretariat panitia masing-masing," katanya.
Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi terhadap jumlah bakal calon yang mengembalikan berkas pendaftaran.
Menurut Antonio, terdapat tiga kemungkinan yang dapat terjadi setelah tahapan pendaftaran berakhir.
Pertama, apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat sebanyak dua hingga lima orang, maka seluruhnya akan langsung ditetapkan sebagai calon kepala desa.
"Kedua, apabila jumlah bakal calon lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan oleh panitia tingkat kabupaten," jelasnya.
Seleksi tambahan tersebut meliputi tes tertulis, pemaparan visi misi, dan wawancara.
Panitia kabupaten terdiri dari lima unsur, yakni DPPKBPMD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, pihak kecamatan, serta akademisi.
"Hasil seleksi nanti diserahkan kepada panitia tingkat desa untuk dilakukan penetapan berdasarkan peringkat atau rangking," katanya.
Sementara itu, kondisi ketiga terjadi apabila jumlah bakal calon kurang dari dua orang.
Dalam situasi tersebut, panitia akan memberikan perpanjangan masa pendaftaran sebanyak dua kali sesuai ketentuan yang berlaku.
Antonio menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, apabila setelah dua kali perpanjangan tetap tidak ada calon yang mendaftar, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia akan melakukan musyawarah untuk menetapkan calon kepala desa.
"Jika musyawarah mencapai kesepakatan, maka Pilkades tetap dilanjutkan dengan mekanisme satu calon. Jika tidak sepakat, maka Pilkades dibatalkan dan akan diikutkan pada pelaksanaan Pilkades serentak periode berikutnya," ucapnya. (posbelitung.co/dede suhendar)