TERKUAK di Persidangan, Harta Nadiem Makarim Melonjak Drastis, Kini Sudah Capai Rp 4 Triliun
Tommy Simatupang June 09, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Harta kekayaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ternyata sudah mencapi Rp 4 triliun. Hartanya terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Nadiem disidang sebagai terdakwa korupsi pengadaan laptop chromebook. 

Dalam repliknya, JPU kembali menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti yang disebut mencapai Rp809 miliar.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan bersama pihak lain, termasuk staf khusus dan konsultan, dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dalam program digitalisasi pendidikan.

Dugaan Keuntungan dan Lonjakan Kekayaan

Dalam uraian replik, JPU menyebut terdapat dugaan keuntungan dari kebijakan pemilihan sistem ChromeOS yang mencapai sekitar Rp809 miliar.

“Terdapat keuntungan atau memperkaya dari keputusannya memilih ChromeOS sebesar Rp809.597.125 miliar, yang disamarkan melalui PT Gojek Indonesia,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menyebut adanya peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sebagai menteri, yakni mencapai sekitar Rp4,87 triliun.

Aset tersebut disebut mencakup penempatan dana di Bank of Singapore dan investasi di Planet Ocean Pte Ltd.

Baca juga: KASUS di Dirjen Bea dan Cukai yang Menyeret Nama Raffi Ahmad Kini Masih Didalami KPK

Baca juga: INGAT Penyaluran Bansos Sekarang Bukan Bentuk Barang Tapi Uang Tunai, Per Orang Dapat Rp 5,4 Juta

Kontradiksi dengan Keterangan Pihak Lain

Jaksa menilai temuan tersebut tidak sesuai dengan keterangan pihak PT GoTo Gojek Tokopedia yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan, yang menyebut kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan merugi.

“Peningkatan kekayaan Nadiem tersebut kontradiktif dengan pengakuan dari pihak PT GoTo Gojek Tokopedia bahwa kondisi keuangannya selalu dalam kondisi rugi,” tegas jaksa.

Kewajiban Pembuktian Harta

Jaksa juga menegaskan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan terdakwa menjelaskan asal-usul harta kekayaannya apabila dinilai tidak wajar.

Namun, menurut jaksa, kewajiban tersebut tidak terpenuhi dalam persidangan.

“Terdakwa tidak dapat, bahkan tidak mampu menerangkan pertanggungjawaban atas peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang saat menjabat sebagai Menteri,” kata jaksa.

Bantahan Pihak Nadiem

Menanggapi seluruh tuduhan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim sebelumnya membantah keras dakwaan jaksa. Mereka menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pengayaan diri maupun penyalahgunaan kewenangan.

Pihak Nadiem juga menyebut kebijakan pengadaan yang dipersoalkan merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi, serta menyatakan optimistis kliennya akan diputus bebas.

Dakwaan Perkara Chromebook dan CDM
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Proyek tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah menurut perhitungan jaksa.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan perdebatan antara jaksa dan pihak pembela terkait konstruksi hukum, sumber dugaan keuntungan, serta pertanggungjawaban harta kekayaan terdakwa.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.