SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Spesialis pelaku penggelapan sepeda motor asal Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Megang Sakti.
Tersangka bernama Rohmat alias Gundik (40) sebelumnya sudah terlibat di 22 tempat kejadian perkara (TKP).
Warga Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti ini ditangkap Jumat (5/6/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri didampingi Kanit Reskrim, IPDA Novra Robialda mengatakan tersangka mengakui sudah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebanyak 22 kali dengan TKP berbeda, yakni Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin hingga Kota Palembang.
Tersangka ditangkap setelah terakhir menggelapkan motor milik Haryono (55).
Baca juga: Rio Diantar Jaksa ke RS BARI Palembang, Terpidana Kasus Penggelapan yang Jalani Hukuman Kerja Sosial
Dikatakan Kanit, ppenangkapan tersebut dari laporan korban pada 8 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban datang ke Mapolsek Megang Sakti untuk melaporkan aksi ppenggelapanyang dilakukan tersangka Rohmat alias Gundik.
"Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian sepeda motor merek Viar warna coklat hitam, Nopol BG 6434 GH," kata Novra.
Dijelaskan Novra, aksi ppenggelapantersebut terjadi 5 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban bersama anak dan istrinya sedang berada di rumahnya di Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas.
Kemudian, tersangka Rohmat alias Gundik datang ke rumah korban dan meminjam motor korban untuk membeli alat mobil di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas.
Tanpa curiga dan juga kenal, korban meminjamkan motor miliknya kepada tersangka. Hanya saja, hingga saat ini tersangka tak mengembalikan sepeda motor tersebut.
"Kemudian korban datang ke Polsek Megang Sakti untuk melaporkan kejadian tersebut," ungkap Novra.
Baca juga: Bangun Rumah Impian, Warga Palembang Malah Jadi Korban Penggelapan Pemborong, Uang Rp250 Juta Lenyap
Dari laporan tersebut, kemudian anggota Polsek Megang Sakti melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa sedang berada di Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas.
Selanjutnya, dia bersama anggota Polsek Megang Sakti langsung menuju rumah dimana tersangka berada untuk melakukan penangkapan.
"Tersangka pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Megang Sakti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Kanit.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban dijual di wilayah Desa Sanga Desa (Simpang Wahana) Kabupaten Musi Banyuasin dengan harga Rp1,7 juta.
"Tersangka juga mengaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebanyak 22 kali dengan TKP yang di Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, Banyuasin dan Kota Palembang," tutup Kanit.