Tim Gabungan Minta 70 Ponton Tambang Keluar dari Perairan Teluk Kelabat Dalam
Asmadi Pandapotan Siregar June 09, 2026 09:27 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Polairud Polres Bangka, Sat Polairud Polres Bangka Barat, Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Pos TNI AL Belinyu melakukan kegiatan pengawasan dan imbauan terhadap aktivitas penambangan di Perairan Teluk Kelabat Dalam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin tim gabungan lintas instansi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan sekitar 70 unit ponton jenis rajuk tower yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

Tim gabungan kemudian memberikan imbauan secara langsung kepada para penambang agar menghentikan aktivitas pertambangan serta segera memindahkan ponton keluar dari kawasan Teluk Kelabat Dalam.

Kapolres Bangka melalui Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arief Fabillah dalam kesempatan tersebut menegaskan kepada seluruh penambang agar segera memindahkan ponton-ponton yang masih berada di kawasan Teluk Kelabat Dalam.

Ia menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan imbauan karena wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan Zero Pertambangan dan tidak memiliki legalitas resmi untuk aktivitas pertambangan.

HIMBAUAN -- Anggota gabungan saat mendatangi penambang di Perairan Teluk Kelabat Dalam dan sekitarnya, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (9/6/2026). 
HIMBAUAN -- Anggota gabungan saat mendatangi penambang di Perairan Teluk Kelabat Dalam dan sekitarnya, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (9/6/2026).  (Istimewa/ Satpolairud Polres Bangka)

"Kami meminta seluruh penambang, segera menggeser dan memindahkan pontonnya keluar dari Perairan Teluk Kelabat Dalam. Selain itu, masa berlaku IUP PT Timah di wilayah ini akan berakhir pada Juli 2026 dan tidak akan diperpanjang lagi," tegas AKP Arief.

"Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, PT Timah juga tidak pernah mengeluarkan izin resmi kepada pihak manapun untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” sambungnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, para penambang menyatakan kesediaannya untuk mematuhi imbauan yang diberikan.

Mereka sepakat memindahkan seluruh ponton rajuk tower dari kawasan Perairan Teluk Kelabat Dalam dengan batas waktu paling lambat pada hari Jumat mendatang sehingga wilayah tersebut diharapkan sudah bersih dari aktivitas ponton tambang.

"Kegiatan imbauan berakhir dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Melalui kegiatan ini juga terjalin koordinasi serta komunikasi yang baik antara Sat Polairud Polres Bangka dengan seluruh instansi yang tergabung dalam tim gabungan guna mendukung pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah perairan Kabupaten Bangka," ungkapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.