Gapasdap Warning, Pelemahan Rupiah Ancam Keselamatan dan Layanan Angkutan Penyeberangan
Wiwit Purwanto June 09, 2026 09:32 PM

 
 
SURYA.CO.ID SURABAYA - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat semakin menambah beban industri angkutan penyeberangan nasional.

Di tengah kenaikan berbagai biaya operasional dan tingginya harga minyak dunia, pelaku usaha menilai kondisi saat ini sudah menekan keberlangsungan operasional kapal serta berpotensi berdampak pada kualitas layanan dan keselamatan pelayaran.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan tekanan terhadap industri semakin besar setelah nilai tukar rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026 berada di kisaran Rp18.136 per dolar Amerika Serikat.

Bagi perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), kondisi tersebut berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya yang masih bergantung pada mata uang asing.

"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ungkap Khoiri Soetomo, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Rupiah Melemah, Pengusaha Desak Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik

Saat bersamaan, harga minyak dunia juga masih bertahan di level tinggi, yakni sekitar US$94 per barel. Kondisi ini membuat biaya operasional kapal terus meningkat, sementara pendapatan perusahaan relatif stagnan karena tarif angkutan penyeberangan belum mengalami penyesuaian.

Biaya Operasional Naik, Tarif Dinilai Tertinggal Jauh

Khoiri menjelaskan, dampak pelemahan rupiah paling terasa pada kebutuhan perawatan kapal yang sebagian besar menggunakan komponen impor.

"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," terangnya.

Menurutnya, harga suku cadang kapal mengalami kenaikan sekitar 30 hingga 40 persen. Sementara itu, harga oli meningkat hingga 60 persen. Biaya pengedokan kapal juga naik sekitar 20 persen sebagaimana disampaikan oleh IPERINDO selaku asosiasi galangan kapal.

Kenaikan berbagai komponen biaya tersebut membuat kesenjangan antara tarif yang berlaku dan kebutuhan biaya operasional semakin lebar.

Baca juga: Dolar dan Avtur Melonjak, Biaya Umrah di Lamongan Naik Hingga Rp 3 Juta

"Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," tandasnya.

Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang disusun bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, serta asosiasi angkutan penyeberangan, tarif yang berlaku saat ini masih kurang sekitar 31,8 persen dari kebutuhan biaya sebenarnya.

Namun dengan kondisi terkini ketika kurs rupiah telah menembus level di atas Rp18.000 per dolar AS dan berbagai biaya terus meningkat, ketertinggalan tarif disebut semakin besar.

"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83 persen dari kebutuhan biaya," jelasnya.

Dikhawatirkan Berdampak pada Keselamatan Pelayaran

Khoiri menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan memiliki kewajiban memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Namun di sisi lain, sumber pendapatan utama perusahaan yang berasal dari tarif dinilai belum mampu mengimbangi peningkatan biaya operasional yang terus terjadi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa berlangsung terlalu lama karena berkaitan langsung dengan kemampuan perusahaan dalam menjaga standar pelayanan dan keselamatan pelayaran.

"Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," ucapnya.

Karena itu, Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif dinilai bukan hanya menyangkut keberlangsungan usaha operator kapal, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pelayanan publik, keselamatan pelayaran, dan kesinambungan transportasi penyeberangan nasional.

Apabila tidak segera mendapatkan perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan dikhawatirkan akan semakin kesulitan mengoperasikan armada secara berkelanjutan.

"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkasnya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.