Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polemik penetapan hak voters menjelang Musyawarah Nasional (MUNAS) HIPMI dinilai tidak semata-mata menyangkut jumlah suara yang dimiliki suatu daerah.
Bagi empat BPD HIPMI dari wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Papua, persoalan ini juga menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni kepastian aturan, konsistensi pengambilan keputusan, dan kepercayaan anggota terhadap tata kelola organisasi.
BPD HIPMI DOB menilai organisasi pengusaha harus menjunjung prinsip-prinsip yang selama ini menjadi fondasi dunia usaha, seperti predictability, kesetaraan perlakuan, dan penghormatan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
Mereka mengingatkan bahwa keputusan yang berubah setelah proses verifikasi selesai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi anggota daerah yang telah menjalankan seluruh kewajiban organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua BPD HIPMI Papua Pegunungan, Anthonius Wetipo, mengatakan bahwa keberatan yang disampaikan pihaknya tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai perdebatan mengenai satu tambahan suara dalam MUNAS.
“Isu ini bukan sekadar soal satu suara tambahan atau pengurangan voters. Yang lebih penting adalah bagaimana organisasi menjaga konsistensi aturan dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas,” ujar Anthonius Wetipo kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ketua BPD HIPMI Papua Barat Daya, Rob Rafael Kardinal, menyebut prinsip kepastian aturan yang selama ini menjadi fondasi dunia usaha juga harus menjadi pegangan dalam kehidupan berorganisasi.
“Bagi dunia usaha, kepastian aturan adalah fondasi. Prinsip yang sama juga penting diterapkan dalam organisasi. Ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses verifikasi telah dilalui, maka keputusan yang diambil harus mengacu pada aturan yang sama bagi semua daerah,” kata Rob Rafael Kardinal.
Ketua BPD HIPMI Papua Tengah, Yoti Gire, juga menambahkan, dalam Rakorbid OKK BPP HIPMI di Bali sebelumnya telah dibahas standar penetapan voters yang berlaku bagi seluruh BPD. Karena itu, setiap perubahan atau perlakuan yang berbeda terhadap daerah tertentu perlu memiliki dasar normatif yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian dalam organisasi.
“Jika sebuah standar sudah dibahas dan menjadi rujukan bersama, maka penerapannya juga harus konsisten. Kesetaraan perlakuan penting agar seluruh daerah memiliki kepercayaan yang sama terhadap proses organisasi,” kata Yoti Gire.
Terakhir, Ketua BPD HIPMI Papua Selatan, Nickson Pampang, mengatakan kepastian aturan dan keadilan dalam pengambilan keputusan merupakan modal penting untuk menjaga kredibilitas organisasi di mata anggota.
“HIPMI adalah organisasi para pengusaha. Karena itu, tata kelolanya juga harus mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung dunia usaha, yaitu transparansi, kepastian, dan keadilan. Kepercayaan anggota akan tumbuh jika aturan diterapkan secara konsisten kepada semua pihak,” tutup Nickson.
BPD HIPMI DOB Tanah Papua berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang objektif dan transparan sehingga dapat semakin memperkuat kredibilitas HIPMI sebagai organisasi pengusaha terbesar di Indonesia.(m27)