Tewaskan Seteru Saat Tawuran Antar Geng di Pekapuran Laut, Mat Dong Dituntut 14 Tahun Penjara
Ratino Taufik June 09, 2026 09:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - M Arya alias Mat Dong, terdakwa perkara pembunuhan di kawasan Pekapuran Laut, dituntut oleh Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 14 tahun. 

Tuntutan kepada terdakwa dibacakan oleh JPU, Mashuri dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/6/2026). 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Andrianto, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP jo Pasal 20 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Oleh karena itu menuntut terdakwa dengan penjara selama 14 tahun," katanya. 

Merespon tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa siap mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel Rabu 10 Juni 2026, Hujan Melanda HST, Balangan dan Tabalong

Berdasarkan uraian kronologi peristiwa, awalnya terdakwa bersama teman-temannya berangkat menuju lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam.

Di lokasi kejadian terdakwa bersama teman-temannya bertemu dengan korban, sehingga terlibat perkelahian. 

Dalam perkelahian tersebut, terdakwa bersama teman-temannya melukai korban menggunakan senjata tajam, hingga korban meninggal dunia.

Perkelahian dipicu masalah persaingan antar geng.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mealui penasihat hukum, untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.