PAW DPRD Seluma Belum Bisa Diproses, Dokumen Calon Anggota Belum Lengkap
Rita Lismini June 09, 2026 09:54 PM

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga kini belum dapat diusulkan penerbitan SK oleh Gubernur Bengkulu.

Pasalnya masih menunggu kelengkapan sejumlah dokumen persyaratan dari calon anggota DPRD PAW, Santoso.

Dokumen yang belum lengkap tersebut yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO).

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Seluma, Soeprapto, mengatakan kelengkapan administrasi tersebut menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum usulan PAW diteruskan ke Gubernur Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih menunggu kelengkapan dokumen LHKPN dan surat sehat dari RSJKO. Sekalipun surat usulan dari Bupati Seluma telah selesai, kita belum dapat memprosesnya," kata Soeprapto dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Selasa (9/6/2026).

Dijelaskan Suprapto, dokumen LHKPN dan surat kesehatan merupakan bagian penting dalam tahapan administrasi PAW anggota legislatif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya tidak dapat mengabaikan persyaratan tersebut.

"Memang hasil koordinasi yang sudah kita lakukan, dokumen itu masih dalam proses penyelesaian oleh calon dewan PAW yang bersangkutan. Jadi kami masih tunggu hingga saat ini," ujarnya.

Meski demikian ucap Suprapto, Pemkab Seluma tetap berupaya mempercepat proses administrasi agar kekosongan kursi DPRD dari PKB dapat segera terisi.

Soeprapto menegaskan apabila dalam waktu dekat dokumen yang dimaksud belum juga rampung, pihaknya tetap menyampaikan usulan yang telah ada kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

"Jika memang belum juga selesai, maka tetap usulan dari bupati akan kita sampaikan ke Gubernur Bengkulu. Intinya kami tidak akan menghambat. Namun terkait persyaratan semua harus dilengkapi," tegasnya.

Diketahui, proses PAW anggota DRD Seluma ini dilakukan untuk mengisi kursi PKB yang kosong pasca meninggal dunia almarhum Ramadansyah.

Sebelumnya, pelantikan Santoso sebagai anggota DPRD PAW sempat dijadwalkan, namun harus ditunda karena sejumlah tahapan administrasi belum tuntas.

Setelah seluruh persyaratan lengkap dan usulan diterima Pemerintah Provinsi Bengkulu, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu sebagai dasar pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD PAW.

"Kami harap dokumen administrasi tersebut segera kami terima, agar proses PAW dapat segera dilanjutkan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sampai Suprapto. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.