Pemprov Jatim Ajukan Penambahan 2.268 Hektare Tahura Raden Soerjo untuk Lindungi Sumber Mata Air
Samsul Arifin June 09, 2026 10:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air.

Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah mengusulkan perluasan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo seluas 2.268,29 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Usulan tersebut dinilai penting mengingat Tahura Raden Soerjo merupakan salah satu kawasan konservasi utama di Jawa Timur yang berfungsi sebagai hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Kawasan ini memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, ketersediaan air, serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Selain menjadi kawasan konservasi, Tahura Raden Soerjo juga menjadi sumber berbagai mata air yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas ekonomi.

Karena itu, upaya memperluas kawasan konservasi dianggap sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan.

Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Jumadi, mengatakan proses pengajuan perluasan kawasan saat ini masih berlangsung dan menunggu tahapan persetujuan teknis dari Perum Perhutani.

“Ini penting karena Tahura R Soerjo merupakan hulu DAS Brantas yang harus kita kelola dan jaga keberlanjutannya,” ujarnya saat diwawancarai TribunJatim.com, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Pemprov Jatim Optimistis Raih Opini WTP Beruntun ke-11 Kalinya dari BPK, Sekda Yakin

Perluasan Tahura untuk Lindungi Hulu DAS Brantas

Menurut Jumadi, Tahura Raden Soerjo memiliki fungsi ekologis yang sangat strategis bagi Jawa Timur karena menjadi kawasan tangkapan air sekaligus sumber mata air bagi berbagai daerah.

Saat ini, luas Tahura Raden Soerjo mencapai 27.868,30 hektare. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan tambahan kawasan seluas 2.268,29 hektare yang terdiri atas 1.187,14 hektare areal kerja Perum Perhutani dan 1.081,15 hektare kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

“Saat ini luas Tahura R. Soerjo mencapai 27.868,30 hektare. Pemprov Jatim mengusulkan penambahan kawasan seluas 2.268,29 hektare, yang terdiri atas 1.187,14 hektare areal kerja Perum Perhutani dan 1.081,15 hektare kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK),” ujarnya.

Menunggu Persetujuan Teknis dari Perhutani

Jumadi menjelaskan, proses pengusulan perluasan kawasan saat ini masih menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari Perum Perhutani.

Setelah persetujuan tersebut diterbitkan, tim terpadu akan melakukan verifikasi lapangan dan mempresentasikan hasil kajian kepada Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperoleh persetujuan lanjutan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penetapan kawasan konservasi agar seluruh aspek teknis dan administratif dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Perkuat Fungsi Konservasi dan Zona Penyangga

Selain menjaga kawasan inti konservasi, perluasan Tahura Raden Soerjo juga diarahkan untuk mendukung pemulihan ekosistem serta memperkuat fungsi kawasan penyangga atau buffer zone.

Keberadaan zona penyangga dinilai penting agar aktivitas masyarakat tidak langsung bersinggungan dengan kawasan inti konservasi yang memiliki tingkat perlindungan lebih tinggi.

“Harapannya ada area penyangga ini bisa menjadi buffer, sehingga tidak langsung bersinggungan dengan kawasan inti,” katanya.

Tahura Raden Soerjo sendiri berada di kawasan Pegunungan Arjuno, Welirang, dan Anjasmoro yang mencakup wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Jombang, Mojokerto, Kediri, serta Kota Batu.

Jatim Kaji Kawasan Konservasi Baru

Selain memperluas Tahura Raden Soerjo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tengah mengkaji pengembangan kawasan konservasi baru di sejumlah wilayah lainnya.

Beberapa kawasan yang masuk dalam kajian antara lain Gunung Argopuro dan Gunung Kawi yang dinilai memiliki nilai ekologis penting dan perlu mendapatkan perlindungan lebih kuat.

Untuk kawasan Gunung Argopuro, proses kajian masih berada pada tahap awal berupa pengamatan lapangan dan inventarisasi potensi kawasan.

“Argopuro masih kami kaji dan amati. Ke depan ada rencana peningkatan status menjadi kawasan konservasi. Selain itu, kawasan Gunung Kawi juga menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan konservasi,” ujar Jumadi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan status perlindungan sejumlah kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi.

“Ini menjadi upaya yang diamanahkan oleh Gubernur Jawa Timur dalam Nawa Bhakti Satya yaitu Jatim Lestari,” pungkasnya.

Larangan Terbangkan Drone

Pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo resmi memberlakukan larangan penerbangan drone tanpa izin di kawasan konservasi.

Penerbangan drone ilegal yang asal-asalan di sembarang tempat dapat menggangu satwa liar, bahkan berpotensi merusak keseimbangan alami.

Selain itu, potensi jatuhnya drone di area savana kering berisiko tinggi memicu kebakaran hutan yang fatal.

Kepala RKW 07 Mojokerto Timur Tahura R Soerjo, Ni Luh Novyanthi menegaskan, kehadiran drone secara sembarangan dapat merusak lingkungan hutan konservasi tersebut.

"Kerusakan lingkungan disebabkan salah satunya, satwa itu tidak bisa mengenali makhluk asing (Atau benda). Kehadiran drone bisa dianggap ancaman sehingga drone diserang," ucap Novyanthi, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, perangkat elektronik pada drone yang jatuh bisa menimbulkan percikan api, jika saat jatuh ditempat semak kering berisiko menimbulkan kebakaran hutan. 

"Kebakaran hutan kalau sudah membesar sangat sulit dikendalikan, dan kebakaran menjadi pemusnah keanekaragaman hayati," tegasnya.

Ia mengatakan, puncak pendakian di sejumlah lokasi sebagian besar adalah area terbuka yang didominasi alang-alang kering apalagi saat musim kemarau yang sangat rawan terjadi kebakaran hutan.

"Dengan adanya simaksi drone, diharapkan penggunaan drone menjadi terkendali untuk perlindungan kawasan (Konservasi)," terang Novyanthi.

Penerbangan drone di kawasan Tahura R Soerjo tetap diperbolehkan, namun tetap mematuhi aturan dengan izin resmi dari pengelola kawasan.

Pemilik drone tidak bebas melakukan aktivitas di kawasan Tahura. Apalagi, saat ini drone amat mudah didapatkan dengan harga murah, sehingga semakin banyak yang menggunakan untuk kepetingan pribadi.

"Kawasan tahura merupakan benteng terakhir perlindungan kehati (Keanekaragaman hayati), sehingga kegiatan di kawasan dibatasi," pungkas Kepala RKW 07 Mojokerto Timur Tahura R Soerjo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.