129 Paspor Berserakan di Serpong Ternyata Hanya Sampul, Ini Penjelasan Imigrasi Tangerang
Abdul Rosid June 09, 2026 10:18 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Heboh penemuan puluhan paspor yang berserakan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang memastikan dokumen yang ditemukan di lokasi bukanlah paspor aktif, melainkan hanya sampul paspor yang sudah tidak berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan setelah video dan foto tumpukan paspor berserakan viral di media sosial.

Baca juga: Daftar Pejabat Bakal Hadiri Rakernas APDESI 2026 di Serang, Ada Dasco, Kapolri hingga Panglima TNI

Saat petugas tiba di lokasi, tumpukan paspor yang terlihat dalam unggahan tersebut sudah tidak ditemukan. 

Namun, petugas masih menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.

“Saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan lagi tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam unggahan media sosial. Namun, petugas menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026). 

Berasal dari Dokumen Jemaah Haji yang Sudah Tidak Berlaku

Dari hasil penelusuran terhadap dokumen yang ditemukan, Imigrasi memperoleh informasi bahwa paspor tersebut merupakan paspor lama milik jemaah haji yang masa berlakunya telah habis dan sebelumnya digunakan untuk perjalanan ibadah haji.

Imigrasi Tangerang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Serpong untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, sebagian besar dokumen yang ditemukan telah lebih dahulu diamankan oleh petugas keamanan kawasan sebelum diserahkan ke Polsek Serpong.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi,” ujarnya. 

Menurut dia, seluruh sampul paspor yang diamankan sudah tidak memiliki halaman biodata maupun halaman isi sehingga tidak lagi berisi data pemegang paspor.

Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji

Hasanin mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan guna memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jemaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan.

 “Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan sehingga mengakibatkan tercecer di jalan,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang dalam kesempatan ini mengimbau Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan agar mengevaluasi mekanisme pengembalian paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jemaah haji agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. 

“Imbauan serupa turut disampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga dokumen paspornya secara baik dan aman, mengingat paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga dengan benar oleh setiap pemiliknya,” ucap dia. 

“Bukan paspor haji, hanya sampul paspor saja," kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/6/2026).

Kompol Suhardono mengatakan, sebagian besar barang tersebut berupa sampul paspor.

“Jadi itu bukan paspor ya. Jadi itu sampulnya paspor," ujar Suhardono. 

Dari hasil pendataan sementara, terdapat 134 sampul paspor yang diamankan polisi dari lokasi tersebut dan satu paspor yang utuh. 

“Ada paspor satu, itu sudah kedaluwarsa 2017," imbuh dia. 

Adapun 134 sampul paspor tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan di kawasan BSD, Serpong, yang kemudian dibawa dan dilaporkan ke Polsek Serpong. 

Usai menerima laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan sampul paspor tersebut dan lalu didata. 

"Sudah kita amankan. Makanya kenapa kita tahu itu hanya sampul, karena barangnya sudah kita amankan," kata dia.

Menurut Suhardono, seluruh sampul paspor itu dibawa oleh petugas keamanan sehingga saat dilakukan pengecekan lanjutan di lokasi, barang-barang tersebut sudah tidak ditemukan oleh pihak Imigrasi Tangerang.

Kini, 134 sampul paspor tersebut sudah diserahkan ke Imigrasi Tangerang untuk ditangani lebih lanjut. 

“Kami sudah koordinasi dengan Imigrasi Tangerang dan saat ini sudah diserahkan ke Imigrasi Tangerang," ucap dia. 

Adapun video yang memperlihatkan sejumlah paspor berserakan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, beredar di media sosial. 

Dalam video itu terlihat beberapa paspor dan dokumen yang masih memuat foto dan identitas pemilik, tergeletak di pinggir jalan.

Selain paspor, terlihat pula sejumlah dokumen lain yang diduga berkaitan dengan perjalanan ibadah haji dan umrah. 

Kondisi itu membuat warga mempertanyakan mengenai asal-usul dan pihak yang membuang dokumen tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.