Perkuat Akuntabilitas Aset Negara, Kemenag Rote Ndao Tertibkan dan Tarik BMN dari ASN 
Oby Lewanmeru June 09, 2026 10:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rote Ndao melakukan penertiban, penarikan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor roda dua dan laptop yang sebelumnya digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor tersebut, Selasa (9/6/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan aset negara sekaligus memastikan pengelolaan BMN berjalan secara transparan, tertib dan akuntabel.

Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui Koordinator Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Rote Ndao, Nakir Kolloh, didampingi anggota UAKPB, Krend Bolla dan Adrian Paceli.

Penertiban mencakup penarikan dan pengembalian fisik kendaraan dinas roda dua serta laptop, sekaligus penatausahaan dokumen administrasi aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Temukan Sejumlah Kejanggalan, CBA Soroti Anggaran Proyek K-SIGN Rote Ndao Rp 1,6 Triliun

Menurut Nakir Kolloh, pengembalian BMN tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan integritas ASN dalam menjaga amanah negara.

"Lebih dari sekadar kewajiban administratif, pengembalian BMN berupa laptop dan kendaraan roda dua ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan integritas sebagai abdi negara," tuturnya.

Ia menambahkan, aset negara adalah amanah yang harus dijaga bersama demi mendukung kelancaran pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

Nakir juga mengapresiasi kesadaran para ASN yang mengembalikan aset negara secara sukarela.

"Sikap ini mencerminkan pemahaman terhadap aturan serta komitmen untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kepatuhan hukum. Kami mengapresiasi ASN yang telah mengembalikan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan pengelolaan dan penggunaan aset negara," ucapnya.

Ia menerangkan, penertiban BMN tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan BMN, Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama serta sejumlah regulasi terkait pengelolaan dan pengamanan BMN.

Melalui kegiatan ini, kata dia, Kemenag Kabupaten Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola BMN yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. 

Dengan pengelolaan aset yang baik, seluruh BMN juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran dan berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (rio)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.