TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Upaya penyelundupan manusia berkedok lowongan kerja kembali digagalkan aparat kepolisian.
Anggota Polsek Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, berhasil mengamankan dua remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua korban, yang diketahui berinisial A.M.M. dan N.N., dicegat petugas sesaat sebelum menaiki KM Cantika Lestari 7F di Dermaga 8 Pelabuhan Lama Manado, Sabtu (6/6/2026) malam.
Sedianya, kapal tersebut akan membawa mereka berlayar menuju Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Petugas yang berjaga mencium gelagat mencurigakan.
Setelah diperiksa, ditemukan indikasi kuat bahwa kedua anak di bawah umur ini direkrut secara ilegal untuk dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Sofifi.
Salah satu korban membeberkan bahwa seluruh akomodasi dan fasilitas keberangkatan mereka ditanggung oleh seorang perempuan berinisial A, yang diduga merupakan pemilik sebuah kafe di Sofifi.
Perantara di Manado, yakni seorang perempuan berinisial S, bertugas menyalurkan tiket dan biaya perjalanan.
Guna memuluskan aksi ini, para pelaku nekat memalsukan identitas korban.
Kapolsek Pelabuhan Manado Ipda Christian Anton Langi didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono memaparkan bahwa ada keterlibatan pihak lain berinisial E.
Perempuan tersebut menginstruksikan korban untuk memalsukan tahun lahir di dokumen perjalanan dari 2011 menjadi 2007 agar mereka lolos pemeriksaan sebagai orang dewasa.
Mirisnya, salah satu korban ternyata sudah pernah dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) di tempat hiburan milik A di Sofifi, dengan sistem bayaran per jam untuk menemani tamu dewasa.
Kejahatan ini semakin terselubung karena pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui realita pekerjaan anak mereka.
“Fakta lain yang terungkap, orang tua korban tidak mengetahui pekerjaan sebenarnya yang akan dilakukan anak mereka. Keluarga hanya diberi informasi bahwa korban akan bekerja di rumah makan,” tutur Kapolsek dalam rilis yang diterima Tribun Manado,Com.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial.
Di antaranya adalah satu unit ponsel, dua lembar tiket kapal rute Manado-Sofifi, serta satu pucuk surat jalan yang memuat identitas palsu korban.
Saat ini, kedua remaja tersebut telah berada di tempat aman untuk mendapatkan perlindungan psikologis.
Kasus ini pun langsung dilimpahkan ke tingkat Polres untuk dibongkar sampai ke akarnya.
“Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Manado guna proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan tersebut,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Ipda Christian Anton Langi meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja luar daerah yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki kejelasan legalitas.
“Keterlibatan keluarga, pemerintah, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak di bawah umur,” pungkasnya.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini