2 Remaja yang Digagalkan Polisi di Manado Hendak ke Sofifi Malut, Diduga Korban TPPO
Alpen Martinus June 09, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Meski resikonya besar, namun masih ada saja warga Sulawesi Utara yang nekat bekerja di laur daerah tanpa tujuan yang jelas.

Beruntung penegak hukum terus melakukan pengawasan dan pencegahan.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Pelabuhan Manado.

Baca juga: Hendak Berlayar ke Sofifi, 2 Remaja Diduga Korban TPPO Diamankan di Pelabuhan Manado, Ini Kronologi

Mereka menggagalkan dua remaja yang hendak ke Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut) menggunakan KM Cantika Lestari 7F melalui Dermaga 8 Pelabuhan Lama Manado, Sabtu (6/6/2026) malam.

Jarak antara Pelabuhan Manado ke Sofifi mencapai 300 kilometer.

Mereka diamankan lantaran dicurigai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua remaja berinisial A.M.M. (15) dan N.N. (15) diamankan petugas setelah ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan perekrutan anak di bawah umur untuk dipekerjakan di sebuah tempat hiburan di Sofifi.

Dari hasil pemeriksaan awal, satu korban mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial A, yang disebut sebagai pemilik sebuah kafe di Sofifi. 

Tiket perjalanan dan biaya keberangkatan diduga diberikan melalui seorang perempuan berinisial S yang berada di Manado.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan pemalsuan identitas dalam proses keberangkatan korban. 

Kapolsek Pelabuhan Manado Ipda Christian Anton Langi didampingi Kasj Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan salah satu remaja mengaku diarahkan oleh perempuan berinisial E untuk mengubah tahun kelahirannya dari 2011 menjadi 2007 dalam dokumen perjalanan agar terlihat telah berusia dewasa.

Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di tempat usaha milik perempuan berinisial A di Sofifi. 

Dalam pekerjaan tersebut, korban bertugas menemani tamu dewasa dan menerima bayaran berdasarkan durasi pendampingan.

“Fakta lain yang terungkap, orang tua korban tidak mengetahui pekerjaan sebenarnya yang akan dilakukan anak mereka. Keluarga hanya diberi informasi bahwa korban akan bekerja di rumah makan,” tutur Kapolsek dalam rilis yang diterima Tribun Manado,Com.

Christian menjelaskan dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua lembar tiket kapal tujuan Sofifi, serta satu dokumen surat jalan yang diduga memuat identitas tidak sesuai dengan data sebenarnya.

Kedua remaja tersebut telah diamankan untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut. 

“Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Manado guna proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan tersebut,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar daerah dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa informasi yang jelas. 

“Keterlibatan keluarga, pemerintah, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak di bawah umur,” pungkasnya. (FER)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.