Kini Dialami Muara Enim, Mekanisme Penugasan Kepala Daerah yang Kosong karena Masalah Hukum
Refly Permana June 09, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Saat ini, sejumlah jabatan bupati dan wakil bupati di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kekosongan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terbaru, Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6/2026) terjaring OTT KKPK.Sebelumnya, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuadji yang ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Amrah Muslimin, mengatakan jabatan yang kosong bisa diisi segera sesuai mekanisme yang ada.

Seperti jabatan Bupati Muara Enim, bisa diisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati atau nantinya menjadi Bupati Definitif.

Baca juga: KPK Panen OTT Kepala Daerah, Mendagri Tito Karnavian Sebut Kalimat Ini Saat Dimintai Tanggapannya

"Itu mekanismenya, nanti dinonaktifkan dulu bupatinya (Edison)  oleh Mendagri, baru nanti rapat paripurna DPRD mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur melantik Plt bupati menjadi bupati definitif," kata Amrah, Selasa (9/6/2026).

Dalam aturan sendiri, jika kepala daerah - gubernur, bupati, atau wali kota - tersandung kasus korupsi, pengisiannya diatur UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No. 6 Tahun 2020 dan PKPU. 

Mekanismenya tergantung status hukumnya, yakni masih terdakwa, terpidana, atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Jika masih berstatus tersangka dan terdakwa ataupun keputusan hukum belum Inkrah kepala daerah tetap menjabat.

UU tidak memuat pemberhentian otomatis saat jadi tersangka/terdakwa.

Presiden/Mendagri bisa menonaktifkan sementara maksimal 60 hari kerja, bisa diperpanjang 30 hari kerja, jika diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tlima tahun atas. Ini diatur Pasal 83 UU 23/2014.

Selama dinonaktifkan, tugas dijalankan wakil kepala daerah sebagai Pelaksana Tugas.

Terpidana dengan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap/Inkinkrachti yang memicu pemberhentian definitif.

Ada dua skenario, yakni:

- Ada Wakil Kepala Daerah

Pemberhentian kepala daerah diberhentikan oleh Presiden untuk gubernur, atau Mendagri atas nama Presiden untuk bupati/wali kota. Dasar aturannya: Pasal 78 UU 23/2014.

Pengisian Wakil kepala daerah langsung naik menjadi kepala daerah definitif untuk sisa masa jabatan. Tidak ada Pilkada ulang. 

Pelantikan, Mendagri/Presiden melantik wakil yang naik jadi kepala daerah definitif.

- Tidak Ada Wakil atau Wakil Juga Tersandung

Mendagri/Presiden menunjuk Pelaksana Tugas dari ASN eselon I atau pejabat lain untuk gubernur.

Untuk bupati/wali kota ditunjuk Penjabat oleh Mendagri atas usulan gubernur.

Jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, dilakukan Pilkada Antar Waktu lewat DPRD.

Jika sisa lebih dari 18 bulan, Penjabat melanjutkan sampai habis masa jabatan. Ini sesuai Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Proses Hukum dan Administrasi:

- Pemberhentian diajukan DPRD ke Mendagri/Presiden setelah ada putusan inkracht.
- KPK/Kejaksaan/Pengadilan mengirim salinan putusan ke Kemendagri.
- SK pemberhentian dan pelantikan pejabat baru diterbitkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.