Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, beredar daftar nama sejumlah tokoh yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan penentuan titik layanan program MBG.
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan menitipkan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya daftar nama yang viral di media sosial dan dikaitkan dengan program MBG.
Salah satu nama yang muncul dalam daftar yang beredar melalui pesan berantai itu adalah Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf. Informasi tersebut kemudian menjadi perbincangan di media sosial dan berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Musyafak menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam pengelolaan maupun penentuan titik layanan Program Makan Bergizi Gratis.
"Masalah MBG itu, gak tahu sama sekali sehingga tidak mau komentar. Kan itu kewenangan di pusat. Tata kelola dan mekanismenya seperti apa, kami tidak pernah dilibatkan dan juga tidak pernah diajak rembukan terkait dengan MBG itu," kata Musyafak kepada TribunJatim.com saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Daftar 9 Dapur MBG Jombang yang Ditutup BGN, Sebabkan Gangguan Pencernaan hingga Makanan Tak Layak
Musyafak menjelaskan bahwa seluruh mekanisme Program Makan Bergizi Gratis berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, DPRD Jawa Timur tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait pelaksanaan program tersebut.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dirinya tidak memiliki informasi detail mengenai tata kelola maupun sistem penentuan titik layanan MBG yang saat ini menjadi sorotan publik.
Ia memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi program karena merasa tidak memiliki kapasitas maupun keterlibatan langsung dalam pelaksanaannya.
Musyafak mengakui namanya memang tercantum dalam daftar yang beredar luas melalui media sosial dan pesan berantai.
Daftar tersebut berisi puluhan nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan titipan titik layanan MBG. Informasi itu semakin ramai diperbincangkan setelah muncul pernyataan dari pihak Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pernyataan Sony yang disebut akan membuka informasi terkait pihak-pihak yang diduga menitipkan titik layanan MBG kemudian dikaitkan dengan beredarnya daftar nama tersebut.
Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi validitas daftar yang beredar di media sosial tersebut.
Terkait pencantuman namanya dalam daftar tersebut, Musyafak secara tegas membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak memiliki titik layanan MBG maupun keterlibatan dalam penentuan lokasi SPPG sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
"Cari satu aja kalau ada tak kasih hadiah. Saya enggak ada sama sekali, gak punya MBG," ungkap Musyafak.
Menurutnya, informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan titipan titik layanan MBG merupakan kabar yang tidak benar atau hoaks.
Musyafak berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial maupun pesan berantai.
Berdasarkan data BGN untuk Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa, tercatat 3.466 SPPG pernah mengalami suspend dari 16.594 SPPG yang beroperasi.
Dari jumlah tersebut, 61 kasus disebabkan kejadian menonjol seperti gangguan kesehatan pada penerima manfaat, sementara 1.605 lainnya terkait infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi.
BGN menegaskan bahwa penjatuhan sanksi suspend dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari keamanan pangan, kepatuhan standar belanja bahan baku, hingga kelengkapan fasilitas seperti SLHS, IPAL, dan tata kelola dapur.
Meski demikian, BGN menyatakan terus memperkuat tata kelola program MBG, termasuk pengawasan dan efisiensi pelaksanaan di lapangan.
Kepala BGN, Nanik S Deyang, sebelumnya menyampaikan bahwa suspend dilakukan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
"Dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 pernah di-suspend," kata Nanik.
Ia menjelaskan, sanksi diberikan karena berbagai pelanggaran, mulai dari kejadian menonjol, ketidaksesuaian anggaran, hingga masalah tata kelola dan infrastruktur dapur.
BGN juga mewajibkan SPPG memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk distribusi makanan bergizi untuk kelompok prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Jika tidak terpenuhi, dapat dikenakan suspend lanjutan hingga sanksi administratif.
Dengan evaluasi tersebut, BGN menegaskan komitmennya untuk memastikan program MBG berjalan sesuai prinsip keamanan pangan, transparansi, dan peningkatan kualitas gizi masyarakat.