TRIBUNBATAM.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
DKPP menilai Sunarko tidak lagi layak menjabat sebagai penyelenggara pemilu karena terbukti melakukan dua pelanggaran serius, yakni menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta melakukan pungutan liar kepada sejumlah calon anggota PPK.
Dalam persidangan terungkap, Sunarko memiliki hubungan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan anggota PPK pada Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur.
Tak hanya itu, keduanya diketahui tinggal bersama di sebuah rumah indekos selama sekitar empat bulan, mulai April hingga Agustus 2025, meskipun saat itu Sunarko masih berstatus sebagai suami sah dalam pernikahan yang tercatat secara hukum.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
"Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku anggota penyelenggara pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU," ujarnya.
Selain persoalan hubungan pribadi, DKPP juga menemukan pelanggaran lain yang dinilai lebih serius karena berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Sunarko terbukti meminta uang kepada lima calon anggota PPK yang mengikuti seleksi untuk Pilkada 2024. Salah satu di antaranya adalah RJ.
Total pungutan yang diterima mencapai Rp5 juta dan disebut sebagai uang komitmen setelah para peserta dinyatakan lolos menjadi anggota PPK.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut praktik tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum sekaligus melanggar etika penyelenggara pemilu.
"DKPP menilai tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu," tegasnya.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap kepada Sunarko.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri jabatannya sebagai anggota KPU OKU Timur.
Pasca putusan tersebut, KPU OKU Timur akan menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan KPU RI untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sunarko.