TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skenario dugaan suap yang menjerat empat tersangka dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Sumatra Selatan.
KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara tersebut, Edison diduga menerima bagian sebesar 5 persen dari fee proyek yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), Adi Triyadi (AD) yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta Cory Erin Hardi (CRH) dari pihak swasta yang merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan OTT yang dilakukan KPK pada Senin malam (8/6/2026) di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.
Bermula dari Informasi Masyarakat
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK terkait dugaan transaksi antara pejabat daerah dan pihak swasta.
“Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat. Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, Saudara ABN bertemu dengan Saudari CRH di sebuah hotel di Jakarta,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam pertemuan tersebut ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari pihak swasta.
Dana itu diduga diberikan untuk mendukung kelancaran proyek yang sedang berjalan sekaligus menjaga peluang pihak tertentu memperoleh proyek-proyek berikutnya.
KPK menyebut PT Millenium Solusi Abadi merupakan pemasok perangkat smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memenangkan tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dugaan Pembagian Fee Proyek
Penyidik KPK mengungkap adanya dugaan pola pembagian fee proyek yang dilakukan secara terstruktur di sejumlah kegiatan pengadaan pemerintah daerah.
Menurut KPK, Abi Nurwardani diduga berperan mengendalikan rekening nominee sekaligus menghimpun setoran dari sejumlah rekanan proyek.
“ABN ini bertindak sebagai pengendali rekening nominee.
"Ia diduga mendistribusikan aliran uang suap dengan persentase tertentu, yaitu 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK serta bendahara,” ujar Taufik.
KPK menduga pola serupa tidak hanya terjadi pada proyek di sektor pendidikan, tetapi juga berpotensi berlangsung pada sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dugaan Aliran Dana
Dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, bagian yang diduga diperuntukkan bagi Bupati Edison disebut ditarik secara tunai dari rekening nominee.
Dana tersebut kemudian diduga disalurkan melalui seorang perantara bernama Radiansa kepada Adi Triyadi yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
Penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
OTT dan Penyitaan Rp1,9 Miliar
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang yang terdiri dari pejabat daerah, ajudan bupati, hingga pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai serta barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain Rp323 juta dari tas milik ABN, Rp40 juta dari brankas rumah, mata uang asing berupa USD 3.200 dan SAR 2.260, serta dana sekitar Rp1,47 miliar yang berada di rekening nominee dan telah diblokir penyidik.
Ditahan Selama 20 Hari
KPK menetapkan para tersangka penerima suap dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka dari pihak pemberi dijerat dengan ketentuan mengenai penyuapan terhadap penyelenggara negara.
Keempat tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Achmad Taufik.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik pembagian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.