Tipu Korban, Owner Brannia Bridal Tersangka Penipuan Rp 124 Juta Akhirnya Diserahkan ke JPU
Rizali Posumah June 09, 2026 11:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM - Proses hukum terhadap pemilik Brannia Bridal yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan total kerugian Rp124 juta terus bergulir. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polresta Manado akhirnya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, Selasa (9/6/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka di wilayah Tondano Barat, Senin (8/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, saat dikonfirmasi mengatakan sebelumnya, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses pelimpahan perkara. 

Saat diamankan, TT mengaku sedang sakit ambeien dan menunjukkan surat keterangan sakit.

“Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, penyidik kemudian membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan guna menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan rumah sakit menyatakan tersangka tidak mengalami kondisi sakit sebagaimana yang tercantum dalam surat keterangan yang dibawanya,” ujar Kasat saat dihubungi Tribun Manado, Com, Selasa (9/6/2026).

Elwin mengatakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan diserahkan hari ini.

"Iya tadi sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado," kata Elwin.

Sementara itu, Juita Ria selaku korban menjelaskan kasus yang menjerat TT bermula dari laporan yang dibuatnya, pada 3 Juli 2023.

Juita mengaku mengalami kerugian sebesar Rp124.850.000 setelah menggunakan jasa wedding organizer Brannia Tita Bridal/BT Production untuk mengurus acara pernikahannya.

Menurut Juita, saat itu pihak WO menawarkan paket promosi dengan melibatkan sejumlah vendor ternama di Kota Manado, sehingga dirinya percaya dan menyerahkan pembayaran sesuai kesepakatan.

"Karena diiming-imingi vendor ternama, saya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp124.850.000," tandas Juita.

Namun, sebulan setelah pembayaran dilakukan, korban mulai menemukan kejanggalan. 

Sejumlah vendor yang dijanjikan ternyata belum dibooking dan belum menerima pembayaran uang muka dari pihak WO.

Korban kemudian berupaya menghubungi pihak penyelenggara, namun komunikasi disebut mulai terputus. 

Bahkan saat didatangi langsung ke kantor mereka di Tondano, pihak WO mengakui dana yang telah diserahkan korban sudah digunakan untuk keperluan lain.

"Kami masih memberikan kesempatan agar mereka menyelesaikan kewajibannya dan melakukan booking vendor bersama-sama. Tetapi berbagai alasan terus disampaikan, termasuk alasan sakit. Sampai hari pelaksanaan pernikahan, mereka tidak bertanggung jawab," ujarnya 

Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban serupa.

“Saya membuat laporan agar tidak ada lagi korban seperti saya,” terangnya.

Juita pun menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Manado, Kasat Reskrim serta jajaran penyidik yang telah menangani dan menuntaskan proses hukum perkara tersebut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

"Terima kasih kepada Polresta Manado yang telah memproses laporan kami sampai saat ini. Harapan kami, perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.