Terungkap Penyebab Arga dan Chris Nekat Korupsi Dana Hibah di KPU Boltim, Dibeber Kajari Kotamobagu
Alpen Martinus June 09, 2026 11:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kejaksaan Negeri Kotamobagu masih terus melakukan proses terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Boltim 2021.

Sudah ada sekitar 14 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Hingga saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah KPU Boltim, Tersangka Arga Karian Minta Perjalanan Dinas Tak Sesuai Dipa

Pertama adalah Chrisyanto Mamahit staf pengelolaan keuangan atau operator di KPU Boltim saat itu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kamis 4 Juni 2026.

Kedua adalah Arga Karian Bendahara KPU Boltim.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kotamobagu, Senin 8 Juni 2026.

Usai penahanan, Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim mengatakan sudah ada dua tersangka yang ditahan di Rutan Kotamobagu. 

Menurut Tasjrifin, kedua tersangka bekerjasama mencairkan uang negara tidak sesuai mekanisme. 

Dimana tersangka Arga Karian sempat mengeluh kepada Chrisyanto Mamangkay kesulitan ekonomi. 

Tersangka Arga kemudian meminta Chrisyanto membuat anggaran perjalanan dinas namun tak sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) mata anggaran KPU Boltim.

Setelah anggaran perjalanan dinas tersebut cair, tersangka Chrisyanto kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka Arga.

"Proses transfer ini berlangsung pada tahun 2021 sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Eks koordinator Satgas PKH Sumatera Utara itu mengatakan proses pencairan yang tak sesuai mekanisme ini merupakan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, dua tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kotambogu untuk ditahan selama 20 hari.

Ia juga berjanji akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado.

"Secepatnya kami akan limpahkan ke PN Tipikor Manado supaya para tersangka segera menjalani persidangan," tuturnya. 

Total kerugian

Diketahui, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 755.569.937.

Dengan pengembalian sebagian sebanyak Rp 238.264.900 dan masih terdapat Rp 517.305.136. (NIE)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.