TRIBUN-MEDAN.COM - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani turut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Abi Nurwardani merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang juga menjerat Bupati Muara Enim Edison.
Setelah status hukumnya diumumkan KPK pada Selasa (9/6/2026), harta kekayaan Abi ikut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Abi Nurwardani tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 9.787.756.500 atau sekitar Rp 9,78 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari subtotal harta Rp 10.002.401.500 yang dikurangi utang Rp 214.645.000. Laporan harta kekayaan itu tercatat berdasarkan pelaporan per 31 Maret 2026.
Sebagian besar harta berupa tanah dan bangunan.
Dalam LHKPN, aset terbesar Abi Nurwardani berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 8.536.000.000.
Aset pertama berupa tanah dan bangunan seluas 884 meter persegi/300 meter persegi di Kabupaten Sleman senilai Rp 3.536.000.000.
Aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 940 meter persegi/500 meter persegi di Kabupaten Sleman senilai Rp 3.500.000.000.
Abi juga melaporkan tanah dan bangunan seluas 160 meter persegi/160 meter persegi di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 1.500.000.000.
Aset di Muara Enim tersebut diklaim sebagai hasil sendiri.
Selain tanah dan bangunan, Abi melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp 30.000.000.
Aset kendaraan itu berupa motor Yamaha NMAX tahun 2021 yang tercatat sebagai hasil sendiri.
Abi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 40.000.000.
Dalam laporan tersebut, Abi tidak tercatat memiliki surat berharga.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp 459.001.500.
Abi juga melaporkan harta lainnya senilai Rp 937.400.000.
Dengan seluruh komponen tersebut, subtotal harta Abi mencapai Rp 10.002.401.500.
Setelah dikurangi utang Rp 214.645.000, total harta kekayaan Abi menjadi Rp 9.787.756.500.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Edison yang Ditangkap KPK, Ditemukan Barang Bukti Dugaan Suap Ratusan Juta
Abi ditetapkan tersangka bersama Bupati Muara Enim
Abi Nurwardani ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dari jumlah itu, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/6/2026), dilansir dari Tribunnews.com.
Selain Bupati Edison dan Abi, KPK menetapkan Adi Triadi dan Cory Erin Hardi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Adi Triadi disebut sebagai keponakan Bupati Muara Enim, sedangkan Cory Erin Hardi merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi.
KPK sita barang bukti Rp 2 miliar
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp 2 miliar.
Barang bukti itu terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar, dan rial, serta sejumlah saldo rekening.
"Barang bukti dalam bentuk uang tunai, ada rupiah, dolar, rial, kemudian ada sejumlah rekening yang juga diamankan, di mana saldo-saldo di dalamnya total dengan uang tunai yang diamankan senilai hampir Rp 2 miliar," ujar Budi, Selasa (9/6/2026), dilansir dari Tribunnews.com.
Budi menjelaskan, rekening-rekening yang diamankan penyidik diduga digunakan untuk menampung uang terkait perkara tersebut.
Aliran dana itu diduga berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
KPK juga mengungkap dugaan penggunaan rekening nominee dalam perkara ini.
Menurut Budi, para oknum diduga menggunakan modus buka-tutup rekening untuk menampung dan mendistribusikan uang.
"Betul, jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening. Artinya membuka rekening untuk penampungan, nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru, begitu," ungkap Budi merinci siasat yang digunakan para pelaku.
Budi mengatakan, KPK telah memblokir dan mengamankan saldo dalam rekening-rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang.
KPK juga akan menjelaskan konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka secara lengkap kepada publik.
"Nanti kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkara ini, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian dilakukan penahanan. Kami akan sampaikan secara utuh dalam konferensi pers sore ini," kata Budi menegaskan.
Kasus yang menjerat Edison menambah daftar kepala daerah Muara Enim yang tersandung perkara korupsi dalam satu dekade terakhir.
Sebelumnya, mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 12 November 2020.
Muzakir terseret kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.
Ia kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 17 Juni 2021.
Nama lain adalah Ahmad Yani, Bupati Muara Enim periode 2018-2019, yang ditangkap KPK dalam OTT pada 2 September 2019.
Ahmad Yani terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlefi terkait pengadaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Pada tingkat pertama, Ahmad Yani divonis lima tahun penjara, lalu hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara setelah perkara bergulir hingga Mahkamah Agung.
Juarsah, yang naik dari posisi wakil bupati menjadi Bupati Muara Enim setelah Ahmad Yani tersandung kasus hukum, juga kemudian terseret perkara korupsi.
Dalam persidangan terungkap, Juarsah menerima aliran dana sekitar Rp 2,5 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Juarsah pada 29 Oktober 2021.
Terbaru, Edison menjadi Bupati Muara Enim berikutnya yang terjaring OTT KPK.
Perkara Edison kini masih bergulir di lembaga antirasuah.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: OTT di Muara Enim, KPK Sita Rp2 Miliar, Bupati Edison Gunakan Rekening OB untuk Menampung Uang Suap
Baca juga: KPK Beberkan 4 Tersangka yang Ditetapkan Kasus OTT Bupati Muara Enim, Berikut Namanya