HALANGI Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif, Eks Ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara
Nolpitos Hendri June 09, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean, mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang pernah bertugas sebagai ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.

Vonis 3 tahun atas eks ajudan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Jhonny dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan kegiatan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Jonson Perancis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait upaya menghalangi proses penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero, membenarkan terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

"Benar. Sudah putus," kata Niky saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Selain pidana penjara selama tiga tahun, Jhonny juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

"Vonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 50 hari kurungan," ujar Niky.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Terdakwa pikir-pikir, kita (JPU, red) juga pikir-pikir," tambah Niky.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Perkara ini berakar dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru pada 12 Desember 2025 di Kantor DPRD Pekanbaru.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta anggaran konsumsi di lingkungan sekretariat dewan.

Dalam operasi itu, penyidik sempat menemui kendala saat menelusuri informasi mengenai keberadaan sejumlah stempel yang diduga disembunyikan.

Petunjuk mengarah pada sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Namun, ketika dikonfirmasi, terdakwa yang berstatus tenaga honorer justru membantah kepemilikan kendaraan tersebut.

Situasi ini membuat penyidik mengambil langkah paksa, membuka bagasi motor dengan bantuan tukang kunci.

Hasilnya, dari dalam bagasi ditemukan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah, termasuk wilayah di Sumatra Barat, Batusangkar, Batam, dan lainnya.

Penemuan ini kemudian menjadi salah satu titik penting dalam dugaan adanya upaya menghambat proses penyidikan.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terkait dugaan penyimpangan dana SPPD fiktif serta penggunaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus bergulir.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.