TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarief membeberkan sejumlah kejanggalan terkait proses hukum yang menjerat kliennya di Kejaksaan Agung.
Elza menyebut proses penjemputan, isolasi komunikasi, hingga penetapan tersangka terhadap Sony berjalan sangat janggal dan terburu-buru.
Elza mengisahkan, peristiwa bermula pada Rabu pagi ketika Sony mendadak dijemput oleh petugas Kejaksaan tanpa dibekali surat tugas resmi maupun kejelasan status hukumnya.
Sadar ada yang tidak beres, Sony langsung meminta keluarganya menghubungi Elza untuk meminta pendampingan hukum.
Elza yang bergerak cepat langsung tiba di lobi Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.30 WIB untuk menyerahkan surat kuasa.
Baca juga: Sonny Sonjaya Tunjuk Elza Syarief Jadi Kuasa Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Namun, alih-alih diizinkan mendampingi proses pemeriksaan, Elza justru tertahan di lobi luar selama berjam-jam dengan dalih pemeriksaan belum siap.
Di tengah situasi tersebut, bergabung pula kuasa hukum dari kantor Krisna Murti serta perwakilan hukum bentukan KSP yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Erwin untuk mendampingi Sony.
Sayangnya, akses komunikasi dengan klien tetap ditutup rapat oleh pihak penyidik.
Kejutan terjadi pada pukul 17.00 WIB ketika Sony Sonjaya diturunkan dari ruang pemeriksaan bersama tersangka lain, Dadang Hindayana dan Lodewyk Pusung.
Sony langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Saat Elza akhirnya berhasil menemui Sony di dalam rutan pada malam hari, Sony mengadu dalam kondisi sangat lelah secara fisik dan mental.
Sony mengaku diisolasi dari pengacara pilihannya sendiri dan diarahkan oleh penyidik untuk menandatangani surat kuasa baru kepada seorang pengacara muda bernama Situmorang, demi mempercepat proses administrasi penahanan.
"Pak Sony bilang ke saya bahwa dia sangat capek dan tertekan karena tidak diberi kesempatan menemui saya selaku pengacaranya. Sebagai pensiunan polisi, dia sangat paham hak-hak hukumnya dilanggar," ungkap Elza.
Lebih jauh, Elza menemukan adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang besar.
Pengacara bernama Situmorang yang sempat disodorkan kepada Sony di dalam rutan ternyata merupakan kuasa hukum resmi dari tersangka lain
dalam kasus yang sama, yaitu Dadang Hindayana.
Mengetahui hal tersebut, Sony secara tegas menolak menandatangani surat kuasa itu dan menyatakan hanya menggunakan jasa hukum Elza Syarief dan Krisna Murti.