Program Bebas Pajak Motor Disabilitas di NTB, Zulaifi Kini Tak Lagi Takut Razia
Acos Abdul Qodir June 10, 2026 12:20 AM

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Warga penyandang disabilitas fisik di Nusa Tenggara Barat (NTB), M Zulaifi (35), kini dapat beraktivitas tanpa rasa cemas terhadap razia kendaraan.

Hal itu terjadi setelah pemerintah daerah membebaskan pajak motor modifikasinya melalui program inklusif berbasis kerja sama internasional.

 
Mobilitas Ekonomi dan Tantangan di Jalan

Zulaifi sehari-hari bekerja sebagai pedagang barang elektronik baru dan bekas. Ia berkeliling menggunakan sepeda motor modifikasi dengan sespan untuk menjangkau pelanggan dengan sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD).

Kendaraan itu menjadi alat utama usahanya, termasuk untuk perjalanan jarak jauh hingga lebih dari 70 kilometer pulang-pergi ke wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Namun sebelum kebijakan pembebasan pajak diberlakukan, ia mengaku kerap dihadapkan pada situasi sulit di jalan.

Tantangan tersebut bukan hanya cuaca, tetapi juga razia kendaraan yang membuatnya harus mencari jalur alternatif.

“Dulu itu kan banyak razia pajak kendaraan, kita harus cari tikungan biar kita enggak melewati razia. Kalau sekarang sudah enggak lah,” kata Zulaifi saat ditemui di Kantor Samsat Lombok Barat, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Pembebasan Pajak Daerah Akan Percepat Adopsi Kendaraan Listrik dan Investasi SPKLU

 
Dari Takut Razia ke Rasa Aman

Dalam kondisi sebelumnya, status pajak kendaraan modifikasinya yang belum dibayarkan membuatnya kerap menghindari jalur utama. Situasi itu berdampak langsung pada waktu tempuh dan efisiensi usahanya.

Namun sejak setahun terakhir, kondisi itu berubah setelah pemerintah menerapkan pembebasan pajak kendaraan bagi penyandang disabilitas.

Ia hanya diwajibkan membayar asuransi Jasa Raharja sekitar Rp35 ribu per tahun.

“Program ini sangat membantu. Ke mana-mana kita bebas. Sudah tidak ada kita takut razia atau bagaimana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kini mobilitasnya lebih luas dan aman di berbagai wilayah Lombok.

“Dulunya kan kalau ke Praya banyak razia pajak, kita cari tikungan untuk menghindari itu. Kalau sekarang sudah aman, mau ke Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah,” kata dia.

 
Program SKALA dan Dasar Hukum Pajak Disabilitas

Koordinator Program SKALA NTB, Anja Kusuma, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama Pemerintah Indonesia dan Australia melalui Program SKALA yang mendukung reformasi tata kelola daerah.

Kebijakan ini berangkat dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur pembagian kewenangan pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam prosesnya, SKALA membantu penyusunan regulasi daerah hingga level Peraturan Gubernur.

“Nah pada saat Peraturan Gubernur, SKALA juga menginisiasi bagaimana kalau untuk warga penyandang disabilitas itu diberikan kebebasan pajak,” ujar Anja.

Ia menegaskan bahwa meski pemerintah daerah berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD), kelompok rentan tetap menjadi perhatian kebijakan.

“Walaupun kita tahu pemerintah daerah itu ingin sebanyak-banyaknya mendapatkan PAD ya, tapi mungkin untuk yang penyandang disabilitas ini bisa diberikan kebebasan,” lanjutnya.

 
Awalnya Tidak Dipercaya Penyandang Disabilitas

Anja menambahkan bahwa pada tahap awal implementasi, kebijakan tersebut sempat diragukan oleh kelompok sasaran.

“Kemudian disosialisasikan. Teman-teman disabilitas awalnya enggak percaya. Coba saja,” ucapnya.

Kini program tersebut telah berjalan di seluruh Samsat Pulau Lombok dan direncanakan diperluas ke Pulau Sumbawa.

Baca juga: Tak Hanya Staf, Polri Buka Peluang Penyandang Disabilitas Duduki Jabatan Struktural

 
Baru 19 Penerima di NTB

Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB, Hamid Fahmi Ardiyanto, menyebut hingga 2026 terdapat 19 penyandang disabilitas yang telah memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan.

“Sehingga sampai dengan tahun 2026 ini di bulan Mei itu sudah mencapai 19 orang yang melakukan pendaftaran terkait dengan disabilitas yang kita bebaskan untuk biaya pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

 
Fasilitas Ramah Disabilitas di Samsat

Dukungan program juga terlihat dari peningkatan layanan di kantor Samsat Lombok Barat, Mataram, dan Lombok Utara.

Kepala UPTD UPPRD Wilayah I Husni menyebut fasilitas yang disiapkan meliputi parkir khusus disabilitas, kursi roda, tongkat bantu, pegangan rambat di toilet, hingga layanan antar dokumen pajak ke rumah wajib pajak.

“Ini juga ada sistemnya delivery. Dia tinggal chat ke Samsat, ada nomor HP-nya, tinggal duduk di sana, lalu diantar,” kata Husni.

 
Dampak Program SKALA

Program SKALA sendiri merupakan inisiatif jangka panjang berdurasi 8 tahun sejak November 2022 dengan nilai pendanaan sekitar AUD 160 juta atau setara Rp1,5 triliun.

Fokus program mencakup penguatan tata kelola, layanan publik, dan pengurangan kesenjangan kelompok rentan di daerah.

Melalui pendekatan inklusif, program ini juga mengintegrasikan ratusan usulan kelompok rentan ke dalam perencanaan pembangunan daerah NTB.

 
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bagi penyandang disabilitas di NTB tidak hanya mengurangi beban ekonomi, tetapi juga mengubah pola mobilitas warga seperti Zulaifi.

Program ini menjadi contoh implementasi kebijakan fiskal inklusif yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari kelompok rentan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.