TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut dua orang kolonel usulan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pusaran kasus di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kabar tersebut mencuat seiring dengan eks Wakil Kepala (BGN) Sony Sanjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony disebut akan membeberkan puluhan nama-nama yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Namun, pihak Sony Sonjaya hingga saat ini belum membeberkan nama-nama tersebut.
Meskipun begitu, saat ini beredar nama-nama dalam pusaran kasus tata kelola program MBG, termasuk ada dua kolonel yang disebut sebagai usulan AHY seperti dikabarkan sebuah media nasional.
Merespons hal tersebut Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.
Herzaky menegaskan bila Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak mengenal Sony Sonjaya.
Baca juga: Elza Syarief Beberkan Kronologi Penangkapan Eks Pimpinan BGN Sony Sonjaya oleh Kejagung RI
"AHY tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Saudara Sony Sonjaya," tulis Herzaky Mahendra Putra dalam pernyataan Partai Demokrat yang diterima, Selasa (9/6/2026).
Herzaky pun memastikan bila AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, minta bantuan, ataupun meminta dukungan kepada Sony Sonjaya terkait program SPPG maupun urusan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dalam postingan tersebut tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dalam frasa 'AHY' maupun siapa '2 Orang Kolonel' yang dimaksud. Namun, apabila yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, maka Partai Demokrat menegaskan bahwa pengaitan tersebut tidak memiliki dasar fakta apapun," kata Herzaky.
Karena itu, kata dia, frasa '2 orang Kolonel usulan AHY', jika yang dimaksud menyangkut Agus Harimurti Yudhoyono, maka hal tersebut dipastikan fitnah dan sama sekali tidak mengandung kebenaran.
Baca juga: Tersangka Sony Sonjaya Siap Jadi JC Kasus Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya Banyak Bukti
"Partai Demokrat menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Namun, kami berharap setiap informasi yang menyebut nama individu maupun institusi disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi," ucapnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Mereka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.
Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung. (*)