Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi dari Kawasan Beting
Try Juliansyah June 10, 2026 12:28 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.DI, PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak memusnahkan sebanyak 1.562 butir narkotika golongan I jenis ekstasi di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa 9 Juni 2026. 

Ribuan pil haram yang disita dari jaringan peredaran gelap kawasan Beting tersebut dihancurkan guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Pemusnahan massal ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Pontianak.

Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan ini merupakan tindak lanjut yuridis yang diamanatkan oleh Undang-Undang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diperkuat dengan surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pontianak.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan asumsi satu butir ekstasi dikonsumsi oleh dua orang, maka tindakan pemusnahan 1.562 butir ini secara tidak langsung telah menyelamatkan sedikitnya 3.124 jiwa generasi muda dari jerat kehancuran narkoba," tegas Kombes Pol Endang.

Kronologi Perkara dan Verifikasi Laboratorium

Ribuan butir komoditas terlarang tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial RB.

Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan penyidikan, pasokan ekstasi dalam jumlah masif tersebut diketahui berasal dari kawasan Beting, Kecamatan Pontianak Timur, yang selama ini menjadi salah satu titik pengawasan ketat aparat.

Sebelum melangkah ke proses pemusnahan, tim penyidik bersama instansi terkait terlebih dahulu melakukan verifikasi fisik dan pencocokan data barang bukti.

Seluruh sampel pil juga telah melalui uji laboratorium forensik dengan hasil yang menyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I.

Pihak kepolisian tidak memusnahkan seluruh sitaan tersebut tanpa sisa.

Sebagian kecil butiran ekstasi sengaja disisihkan dan disimpan secara khusus dalam ruang penyimpanan barang bukti untuk memenuhi kebutuhan formalitas pembuktian dan sampel autentik pada saat proses persidangan tersangka RB di pengadilan nanti.

Metode Pemusnahan Total dan Peringatan Keras Kepolisian

Prosedur penghancuran dilakukan secara mekanis menggunakan mesin pelumat (blender). Ribuan pil ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam wadah pelumat hingga menjadi serpihan halus.

Bubuk narkotika tersebut kemudian dilarutkan ke dalam wadah besar yang telah dicampur air dan cairan pembersih kimia pekat.

Sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan akhir agar senyawa aktifnya rusak total dan tidak dapat diekstraksi kembali.

Menutup koridor rilis pers, Kapolresta Pontianak melayangkan peringatan keras bagi para gembong maupun kurir yang masih nekat beroperasi di wilayah hukumnya.

Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi bisnis barang haram di Kota Pontianak.

“Kami minta siapa pun yang masih terlibat di dalam jaringan ini untuk segera berhenti sekarang juga. Kami akan terus melakukan tindakan hukum represif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Atas tindakan kriminalnya, tersangka RB kini ditahan dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.