TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau mengimbau masyarakat untuk secara masif membudayakan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, yakni lingkup rumah tangga.
Langkah preventif ini dinilai krusial guna memperpanjang usia pakai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menekan laju akumulasi limbah perkotaan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) DLH Kabupaten Sanggau, Sumardi, menegaskan bahwa pemisahan jenis sampah secara disiplin antara kategori organik, anorganik, hingga residu akan merevolusi efisiensi tata kelola hilir limbah.
"Langkah sederhana seperti memilah sampah sejak dari dapur rumah tangga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan secara signifikan," ujar Sumardi.
"Hal ini sekaligus memangkas volume limbah yang berakhir di tempat penampungan maupun TPA," lanjutnya.
Selain fokus pada pemilahan di hulu, DLH Kabupaten Sanggau juga terus memperketat pengawasan partisipasi publik dalam menjaga wajah tata kota.
Salah satu regulasi daerah yang kini tengah digencarkan sosialisasinya adalah kepatuhan terhadap jadwal pembuangan sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Baca juga: Gawai Dayak Nosu Podi XXII Sanggau Siap Digelar, Belasan Lomba Budaya Bakal Ramaikan Acara
Pemerintah daerah menginstruksikan warga untuk membuang sampah hanya pada jendela waktu yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Pola pembatasan jam ini sengaja dirancang agar proses pengangkutan oleh armada kebersihan di pagi hari dapat berjalan optimal tanpa mengganggu estetika publik.
“Kepatuhan kolektif terhadap linimasa pembuangan ini sangat menentukan visual estetika Kota Sanggau setiap harinya. Kami ingin memastikan saat aktivitas ekonomi warga dimulai di pagi hari, koridor kota sudah bersih dari penumpukan sampah,” tambahnya.
Di sektor industri dan komersial, DLH Sanggau tidak hanya bertumpu pada imbauan edukatif. Pengawasan berkala kini ditingkatkan menjadi instrumen penegakan hukum lingkungan hidup yang ketat.
Sumardi memaparkan, penertiban dan pembinaan kontinyu terus menyasar berbagai lini usaha.
Ini menurutnya dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan menyeluruh terhadap regulasi perlindungan alam.
Ia juga menyampaikan pendekatan persuasif dan pendampingan tetap dikedepankan.
Agar korporasi mampu mengadopsi praktik operasional yang hijau dan berwawasan lingkungan jangka panjang.
Namun, bagi entitas bisnis yang terbukti mengabaikan aturan, DLH memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan.
Secara transparan, Sumardi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan di Kabupaten Sanggau.
Sanksi ini diberikan kepada perusahaan yang kedapatan melanggar kewajiban lingkungan.
“Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelajaran sekaligus efek jera, dengan harapan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup ke depan dapat semakin meningkat,” tegasnya. (*)