Tiga Perwakilan Masyarakat Ajukan Citizen Lawsuit Buntut Pejabat Negara Dugaan Rangkap Jabatan
Dodi Hasanuddin June 10, 2026 12:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap dugaan rangkap jabatan ketua umum salah satu organisasi advokat di Indonesia, OH, ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, (9/6/2026).  

Selain menjadi ketum salah satu organisasi advokat, OH juga menjabat pimpinan di salah satu kementerian.

Ketiga perwakilan mahasiswa itu adalah  Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat dan Ilham Pransetyo serta Iskan Habibi sebagai mahasiswa.

Baca juga: Diduga Abaikan Putusan MK, 7 Advokat Gugat Pimpinan Organisasi Advokat Jadi Pejabat Negara

Dalam gugatanya tiga perwakilan masyarakat meminta OH dapat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024  terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.

Tiga perwakilan masyarakat mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara. 

Baca juga: Karina Mastha: Menjadi Advokat Bukan Hanya Soal Menang Perkara, Menjaga Martabat Klien Juga Penting

“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau, 

Desak Nonaktifkan

Penggugat Andi M Ashari Makkasau turut meminta, orang nomor satu di Indonesia tersebut dapat menonaktifkan OH bila mana enggan mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan tersebut.

Ia menegaskan, sikap tegas tersebut diperlukan lantaran selama ini OH tidak mematuhi putusan MK nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024  bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara. 

“Menyatakan bahwa tindakan OH tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022  pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode" dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.

Baca juga: Rakernas PERADI SAI 2026 Fokus Perkuat Etika dan Daya Saing Advokat Indonesia

Selain OH, tiga perwakilan masyarakat juga melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara kepada  Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas. 

Sebelumnya, sebanyak 7 (tujuh) Advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap ketum salah satu organiasi advokat.  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.