TRIBUNJOGJA.COM - Seorang tersangka kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta membuat pengakuan yang menyingkap fakta kejahatan di tempat penitipan anak di Umbulharjo tersebut dilakukan atas perintah atasan.
Pengakuan salah seorang tersangka tersebut diungkap saat rekonstruksi kasus kekerasan anak di lokasi Little Aresha pada Selasa (9/6/2026).
“Jaksa menanyakan Apakah ada perintah langsung? Tadi salah satu tersangka menjelaskan itu memang disampaikan sama Ketua Yayasan. Udah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan kayak dimandiin, diikat aja. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, kepada awak media, seusai rekonstruksi kasus, Selasa (9/6/2026).
Rekonstruksi kasus ini dihadiri perwakilan jaksa, selain juga jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) serta pengacara tersangka.
Tabir gelap siapa dalang tindakan kekerasan di Little Aresha pun menemui titik terang. Di hadapan jaksa dan penyidik dari Polresta Yogyakarta saat rekonstruksi, salah satu tersangka mengaku bahwa aksi kekerasannya itu dilakukan atas perintah Ketua Yayasan.
Kasatreskrim mengatakan, dalam rekonstruksi kasus tersebut, peran Ketua Yayasan Little Aresha bernama Diyah Kusumawati menjemput anak di depan pintu gerbang.
Kemudian anak tersebut diserahkan kepada para pengasuh yang ada di setiap ruangan.
Jaksa lantas menanyakan soal perintah langsung dari Ketua Yayasan jika anak rewel sulit dikendalikan sebaiknya diikat.
Dalam rekonstruksi itu, 13 tersangka memeragakan 23 adegan reka ulang. Secara bergantian para tersangka mempraktikan tindakan-tindakan dugaan kekerasan mulai dari awal balita datang ke daycare tersebut hingga para balita dijemput oleh keluarganya.
Para orang tua korban kekerasan itu juga hadir mengikuti proses rekonstruksi yang berlangsung lebih dari 3 jam.
"Awalnya itu ada sekitar 17 adegan, namun tadi dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik ada penambahan adegan yaitu ada penambahan 6 adegan. Jadi kurang lebih tadi ada 23 adegan," kata Kompol Riski Adrian.
Enam tambahan adegan itu untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Adrian menegaskan melalui rekonstruksi, tabir dugaan kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan Little Aresha Yogyakarta itu dilakukan dengan sengaja.
"Tadi dari hasil rekonstruksi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri," tegas Adrian.
Adrian menuturkan jaksa dari Kejari Kota Yogyakarta juga meyakini tindakan para tersangka layak untuk dihukum seberat-beratnya.
Pasal berlapis kini menanti para tersangka yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
"Tadi Jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat, yang mana juga rekan-rekan ketahui kasus ini juga kita lapis dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mana ancaman hukuman itu 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar rupiah," ujar Adrian.
Meski proses rekonstruksi berjalan tertutup, Adrian menyampaikan sejumlah detail aksi kejahatan para tersangka.
Salah satunya penyidik dan jaksa menitikberatkan pada tindakan mengikat para bayi dan balita.
"Memang lebih menitiberatkan itu adalah proses pengikatan atau proses apa, ya, proses kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban," imbuh Kasatreskrim.
Adrian menambahkan selain kekerasan fisik, tersangka juga memeragakan proses penelantaran anak-anak berupa menidurkan anak dalam kondisi diikat.
"Tadi baru bentuk yang tadi saya bilang itu dia ditidurkan dalam keadaan terikat semua tapi dalam keadaan terlentang, itu kan kalau kita aja orang dewasa aja tidak bisa bergerak," pungkasnya. (hda)