Oleh
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado
DEMOKRASI modern tidak hanya diukur dari hasil pemilu, melainkan juga dari kualitas hubungan antara negara dan masyarakat sipil. Dalam negara demokratis, kekuasaan membutuhkan legitimasi, tetapi legitimasi tidak cukup dibangun melalui kemenangan elektoral. Ia harus terus dipelihara melalui partisipasi publik, kebebasan kritik, dan mekanisme kontrol sosial yang sehat.
Dalam konteks Indonesia hari ini, pengangkatan sejumlah tokoh buruh ke dalam lingkar kekuasaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk Jumhur Hidayat dan Said Iqbal, menghadirkan pertanyaan yang menarik sekaligus penting. Apakah langkah tersebut merupakan pengakuan atas kompetensi dan pengalaman mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja? Ataukah lebih merupakan strategi politik kooptasi untuk meredam potensi mobilisasi buruh yang selama ini menjadi salah satu kekuatan sosial paling efektif dalam menekan pemerintah?
Pertanyaan ini tidak lahir dari sinisme. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari kewajiban demokratis untuk menguji setiap kebijakan publik secara kritis. Sebab sejarah politik menunjukkan bahwa kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk mengintegrasikan kelompok-kelompok oposisi ke dalam sistem sebagai cara menjaga stabilitas. Di sisi lain, demokrasi juga membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam pemerintahan agar kebijakan lebih representatif.
Di titik inilah publik perlu melakukan refleksi yang lebih mendalam: apakah yang sedang terjadi merupakan proses demokratisasi partisipatif atau justru proses depolitisasi gerakan sosial?
Kooptasi atau Representasi? Dilema Filosofis Kekuasaan
Dalam filsafat politik, hubungan antara negara dan masyarakat sipil selalu menjadi tema sentral. Antonio Gramsci dalam Prison Notebooks (1971) menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak hanya bertumpu pada dominasi koersif, tetapi juga pada hegemoni, yakni kemampuan negara memperoleh persetujuan kelompok-kelompok sosial melalui integrasi kepentingan mereka ke dalam sistem kekuasaan.
Menurut Gramsci, kelompok yang sebelumnya kritis terhadap negara sering kali diajak masuk ke dalam struktur kekuasaan agar energi perlawanan berubah menjadi energi administrasi. Kritik berubah menjadi loyalitas. Gerakan berubah menjadi birokrasi.
Dari perspektif ini, masuknya tokoh-tokoh buruh ke kabinet atau lingkar istana dapat dibaca sebagai bentuk representasi positif sekaligus berpotensi menjadi instrumen kooptasi politik. Keduanya tidak selalu saling meniadakan.
Secara normatif, keterwakilan buruh dalam pemerintahan merupakan perkembangan yang baik. Demokrasi memang seharusnya memberi ruang kepada semua kelompok sosial untuk ikut menentukan arah kebijakan negara. Namun secara filosofis, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah tokoh yang masuk kekuasaan tetap mempertahankan independensi moralnya?
Filsuf politik Hannah Arendt dalam The Human Condition (1958) mengingatkan bahwa politik kehilangan makna ketika ruang publik kritis digantikan oleh kepatuhan terhadap kekuasaan. Demokrasi membutuhkan warga yang mampu berkata "tidak" ketika negara keliru.
Karena itu, ukuran keberhasilan tokoh buruh di pemerintahan bukan terletak pada jabatan yang diperoleh, melainkan pada kemampuan mereka tetap menjadi suara pekerja ketika kepentingan buruh bertabrakan dengan kepentingan negara atau oligarki ekonomi.
Etika Kekuasaan dan Bahaya Membungkam Kritik
Dari perspektif etika politik, muncul pertanyaan mendasar: apakah pemberian jabatan kepada tokoh gerakan sosial merupakan penghargaan atas kompetensi atau instrumen untuk menetralkan kritik?
Filsuf Immanuel Kant dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785) menegaskan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat, melainkan harus dihormati sebagai tujuan pada dirinya sendiri.
Prinsip ini relevan dalam menilai relasi antara negara dan kelompok masyarakat sipil. Jika tokoh buruh direkrut karena keahlian, pengalaman, dan kapasitas profesional mereka, maka tindakan tersebut memiliki legitimasi etis. Namun jika tujuan utamanya adalah meredam demonstrasi atau mengurangi tekanan politik, maka yang terjadi adalah instrumentalitas kekuasaan.
Dalam demokrasi yang sehat, kritik bukan ancaman. Kritik adalah vitamin politik.
Masalahnya, ketika terlalu banyak tokoh masyarakat sipil masuk ke dalam lingkar kekuasaan, ruang kritik berpotensi mengalami penyempitan. Publik mulai bertanya: siapa yang masih berdiri di luar sistem untuk melakukan kontrol?
Fenomena ini tidak hanya menyangkut buruh. Mahasiswa, akademisi, tokoh agama, aktivis LSM, dan intelektual publik juga menghadapi dilema yang sama. Ketika akses terhadap jabatan dan kekuasaan menjadi begitu terbuka, muncul risiko bahwa independensi moral perlahan tergantikan oleh loyalitas institusional.
Dalam The Power Elite (1956), C. Wright Mills mengingatkan bahwa elite politik cenderung membangun jaringan yang semakin tertutup, sehingga kelompok-kelompok kritis akhirnya terserap ke dalam struktur yang sama.
Akibatnya, kritik tidak lagi datang dari luar sistem, melainkan hanya menjadi perbedaan pendapat administratif di dalam sistem.
Buruh, Stabilitas Politik, dan Kalkulasi Kekuasaan
Secara sosial-politik, kaum buruh memiliki posisi strategis dalam demokrasi Indonesia. Sejak era reformasi, gerakan buruh terbukti mampu memobilisasi massa dalam jumlah besar, memengaruhi opini publik, bahkan mengubah arah kebijakan negara.
Pengalaman penolakan terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan menunjukkan bahwa buruh bukan sekadar kelompok ekonomi, tetapi juga aktor politik yang signifikan.
Dari perspektif teori negara, pemerintah mana pun tentu berkepentingan menjaga stabilitas sosial. Tidak ada negara yang menginginkan konflik berkepanjangan antara pemerintah dan pekerja.
Karena itu, pengangkatan tokoh buruh ke dalam pemerintahan dapat dipahami sebagai upaya membangun kanal komunikasi yang lebih efektif.
Namun di sisi lain, teori politik realistis juga mengajarkan bahwa kekuasaan selalu berupaya mengurangi potensi ancaman terhadap dirinya.
Dalam The Prince (1532), Niccolò Machiavelli menjelaskan bahwa penguasa yang bijaksana akan berusaha mengelola kelompok-kelompok yang berpotensi menjadi sumber gangguan terhadap stabilitas pemerintahan.
Di sinilah muncul dugaan publik bahwa pendekatan terhadap tokoh buruh mungkin juga mengandung pertimbangan keamanan politik.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan apakah pemerintah berhak melakukan itu. Tentu berhak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah setelah masuk ke lingkar kekuasaan, gerakan buruh masih memiliki otonomi politik untuk mengkritik kebijakan yang merugikan pekerja. Jika jawabannya ya, maka representasi berhasil. Jika tidak, maka yang terjadi adalah kooptasi.
Militerisme Baru dan Penyempitan Ruang Sipil
Isu lain yang mengemuka dalam pemerintahan saat ini adalah meningkatnya keterlibatan figur militer dalam berbagai sektor sipil. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan aktivis demokrasi karena Indonesia memiliki pengalaman historis panjang dengan dwifungsi militer pada masa Orde Baru.
Secara historis, reformasi 1998 berupaya membangun pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi politik. Agenda tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat sipil untuk memastikan supremasi sipil atas militer.
Dalam The Soldier and the State (1957), Samuel P. Huntington menegaskan bahwa profesionalisme militer justru tumbuh ketika militer fokus pada tugas pertahanan, bukan mengelola urusan sipil. Ketika figur militer semakin dominan dalam birokrasi sipil, muncul pertanyaan mengenai arah konsolidasi demokrasi Indonesia.
Memang tidak semua keterlibatan militer identik dengan kemunduran demokrasi. Banyak purnawirawan memiliki kapasitas manajerial yang baik. Namun demokrasi membutuhkan keseimbangan institusional.
Kekhawatiran publik bukan pada individu tertentu, melainkan pada kecenderungan struktural yang memperbesar peran militer dalam ruang sipil sekaligus memperkecil ruang kontrol masyarakat.
Dalam perspektif sosiologis, kombinasi antara kooptasi kelompok sipil dan meningkatnya peran militer berpotensi menghasilkan apa yang disebut sebagai "demokrasi yang terkendali" (managed democracy), yakni sistem yang tetap memiliki prosedur demokratis tetapi ruang oposisi substantif semakin terbatas.
Demokrasi Membutuhkan Oposisi Moral
Dari perspektif psikologis dan antropologis, manusia memiliki kecenderungan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan yang memberinya penghargaan dan status.
Psikolog sosial Philip Zimbardo melalui berbagai penelitiannya menunjukkan bahwa posisi dan struktur kekuasaan dapat memengaruhi perilaku individu secara signifikan. Orang yang masuk ke dalam sistem sering kali secara perlahan mengadopsi nilai-nilai sistem tersebut.
Karena itu, tidak mudah bagi aktivis atau tokoh gerakan untuk tetap kritis setelah menjadi bagian dari kekuasaan.
Dalam perspektif antropologi politik, fenomena ini merupakan pola universal. Hampir semua rezim modern berusaha mengintegrasikan elite masyarakat sipil ke dalam jaringan kekuasaan guna memperkuat legitimasi politik.
Masalahnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan partisipasi dalam pemerintahan. Demokrasi juga membutuhkan oposisi moral.
Oposisi moral tidak selalu berarti partai oposisi. Ia dapat hadir melalui kampus, organisasi keagamaan, media massa, lembaga swadaya masyarakat, serikat pekerja, komunitas intelektual, dan ruang publik yang bebas.
Jika semua energi kritis akhirnya terserap ke dalam negara, maka demokrasi kehilangan mekanisme koreksi dirinya.
Dalam kerangka hukum tata negara, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara bukan hanya wajib menghormati kritik, tetapi juga wajib melindunginya.
Karena itu, mahasiswa, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi buruh harus tetap memiliki ruang independen untuk menyampaikan kritik tanpa tekanan politik maupun ekonomi.
Urgensi Menjaga Jarak Kritis
Pada akhirnya, masuknya Jumhur Hidayat dan Said Iqbal ke lingkar kekuasaan tidak dapat secara otomatis dinilai sebagai sesuatu yang negatif ataupun positif. Keduanya memiliki pengalaman panjang dalam isu ketenagakerjaan dan memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam pemerintahan.
Namun demokrasi tidak berhenti pada persoalan siapa yang diangkat. Demokrasi justru dimulai dari kemampuan publik mengawasi apa yang mereka lakukan setelah diangkat.
Yang harus dijaga bukan sekadar keterwakilan, melainkan independensi. Yang harus dipastikan bukan sekadar stabilitas, melainkan kebebasan. Yang harus dipelihara bukan sekadar loyalitas, melainkan keberanian moral untuk mengoreksi kekuasaan ketika kekuasaan menyimpang dari tujuan publik.
Sejarah menunjukkan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang berhasil membungkam semua kritik. Negara yang kuat adalah negara yang cukup percaya diri untuk mendengarkan kritik dan cukup dewasa untuk belajar darinya.
Apabila tokoh buruh yang masuk ke istana tetap menjadi pembela kepentingan pekerja, maka demokrasi memperoleh keuntungan berupa representasi yang lebih luas. Namun apabila keberadaan mereka justru membuat gerakan buruh kehilangan daya kritisnya, maka yang diperoleh bukanlah demokrasi partisipatif, melainkan domestikasi politik.
Dalam konteks itulah Indonesia sedang menghadapi ujian penting. Bukan ujian tentang siapa yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan ujian tentang apakah ruang kebebasan tetap hidup ketika semakin banyak suara kritis memasuki istana.
Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintah yang kuat. Tetapi demokrasi yang matang membutuhkan sesuatu yang lebih penting lagi: warga negara yang tetap merdeka berpikir, berani bersuara, dan tidak mudah menukar independensi moralnya dengan kedekatan pada kekuasaan. (*)