Pemkot dan PN Singkawang Jalani Kerja Sama Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Sayap Emas
Try Juliansyah June 10, 2026 01:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang resmi memperpanjang sekaligus memperkuat jalinan kemitraan strategis dengan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik melalui program inovasi unggulan bertajuk "SAYAP EMAS" (Sarana Layanan Pengadilan Menyentuh Masyarakat).

Prosesi penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilangsungkan secara khidmat di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Singkawang dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur pimpinan yudisial setempat, Selasa 9 Juni 2026.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam sambutannya menekankan bahwa perluasan kolaborasi ini merupakan komitmen konkret pemerintah daerah dalam memangkas sekat birokrasi.

Sehingga layanan hukum tidak lagi menjadi hal yang kaku atau sulit diakses oleh masyarakat umum.

"Melalui penguatan inovasi SAYAP EMAS ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kemudahan akses yudisial. Tujuannya adalah menghadirkan sistem pelayanan yang tidak hanya cepat dan transparan, melainkan juga tepat sasaran serta menyentuh langsung akar kebutuhan riil warga," tegas Wali Kota.

Baca juga: Satreskrim Singkawang Amankan Pelaku Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal ke Sambas

Mengenal Program SAYAP EMAS: Menjemput Keadilan hingga Tingkat Kelurahan

Berdasarkan data redaksional, inovasi SAYAP EMAS merupakan program transformatif milik Kepaniteraan Perdata PN Singkawang yang dirancang untuk mendobrak stigma kaku lembaga peradilan melalui prinsip proaktif menjemput bola (goes to customer).

Program ini mengintegrasikan pemanfaatan hukum yang ramah masyarakat, dengan fokus pelaksanaan lapangan yang meliputi beberapa instrumen utama:

Sidang Keliling Koridor Perdata: Penyelenggaraan sidang yudisial formal langsung di aula kantor kelurahan.

Sidang ini khusus menangani perkara permohonan (voluntair) seperti perbaikan kesalahan akta kelahiran, pengangkatan wali, hingga permohonan perubahan nama.

Open Table & Layanan Portabel:

Pembukaan pos pelayanan keliling di tingkat bawah guna melayani pendaftaran perkara langsung di tempat, penyediaan customer service bergerak, serta bincang-bincang hukum interaktif bersama para ketua RT setempat.

Penjemputan Prioritas Kaum Rentan:

Terobosan pelayanan berupa fasilitas akomodasi antar-jemput gratis (pulang-pergi) dari kediaman menuju lokasi sidang keliling.

Fasilitas penjemputan ini diprioritaskan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta kaum perempuan.

One-Day Service Salinan Penetapan:

Penerbitan dan penyerahan salinan penetapan hukum secara instan sesaat setelah sidang keliling selesai, dengan catatan dokumen persyaratan administratif dari pemohon telah terpenuhi secara lengkap dan absah.

Melalui penandatanganan kesepakatan baru ini, Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen mendukung penuh fasilitasi tempat dan jembatan koordinasi struktural dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Sinergitas terintegrasi ini diproyeksikan mampu menghemat waktu, biaya, serta mobilitas fisik masyarakat secara signifikan, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang inklusif bagi seluruh warga Kota Singkawang. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.