Disertasi Bahlil dan Universitas yang Kehilangan Otoritas Akademiknya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bayangkan sebuah rekor yang mungkin saja layak masuk museum rekor. Bahlil Lahadalia merampungkan program doktor di Universitas Indonesia dalam waktu hanya satu tahun delapan bulan, lengkap dengan predikat cum laude.
Mahasiswa doktoral umumnya biasa butuh empat sampai tujuh tahun untuk lulus, bahkan tidak sedikit yang menyerah di tengah jalan. Saya sendiri nyaris hanya sanggup meraih predikat Pas hampir Doktor.
Menteri kita menuntaskan pencapaian tertinggi secara akademik itu sama seperti orang menyelesaikan cicilan motor.
Tentu saja prestasi semacam itu mengundang decak kagum, sebagian benar-benar takjub, dan ada juga yang penuh tanda tanya.
Disertasinya membahas tata kelola hilirisasi nikel, sebuah topik yang kebetulan sangat dekat dengan kursi yang ia duduki. Tidak ada yang salah dengan kedekatan itu, sampai kita ingat betapa singkat waktu yang ia punya untuk meneliti, menulis, dan merevisi karya setingkat doktor.
Lalu muncul angka yang lebih bikin geleng-geleng kepala. Hasil uji similarity disertasinya sempat menyentuh 95 hingga 100 persen ketika diperiksa beberapa pihak dari berbagai kampus.
Para pembelanya buru-buru menjelaskan bahwa itu salah baca sistem Turnitin, karena dokumen aslinya sudah pernah terunggah lebih dulu sehingga terbaca sebagai duplikat.
Penjelasan itu bisa jadi benar, dan adil untuk diberi ruang, tetapi ia tidak menghapus pertanyaan utamanya. Apakah proses pembimbingan disertasi ini telah berjalan sebagaimana mestinya? Dewan Guru Besar UI sudah menjawab lewat investigasi internal mereka, dan jawabannya tidak menyenangkan bagi sang menteri. Mereka menemukan empat persoalan dalam penyusunan disertasi itu, lalu menjatuhkan sanksi etik kepada promotor serta ko-promotor berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama sekurang-kurangnya tiga tahun.
Sanksi itu bukan hukuman ringan dalam dunia akademik. Larangan membimbing selama tiga tahun setara dengan membekukan sebagian karier seorang dosen senior. Maka ketika sanksi sekelas itu dijatuhkan, kita bisa berasumsi bahwa temuannya pun bukan persoalan sepele soal salah ketik catatan kaki.
Baca juga: Belum Dinyatakan Lulus dan Dapat Ijazah, Pembatalan Disertasi Bahlil Dinilai UI Tidak Tepat
Penting dicatat bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi itu bukan karangan UI sendiri. Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 yang lalu disempurnakan menjadi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik secara tegas memberi perguruan tinggi wewenang menilai dan menindak pelanggaran integritas akademik, dengan sanksi yang bisa mencapai pembatalan ijazah.
Artinya, ketika UI menjatuhkan sanksi etik, ia justru sedang menjalankan mandat regulasi negara, bukan melanggarnya. Ironisnya, mandat itu kini seolah dipreteli oleh lembaga peradilan negara yang sama-sama berdiri di atas hukum.
Di titik inilah cerita berubah menjadi semacam komedi hukum yang getir. Kedua dosen itu tidak menerima sanksi tersebut. Mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan menang lewat putusan tertanggal 1 Oktober 2025. Putusan itu kemudian diperkuat di tingkat banding pada 15 Januari 2026, sehingga Rektor UI terpaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Begitulah, urusan etik kampus kini resmi menjadi perkara meja hijau.
Mari kita renungkan apa yang sebenarnya terjadi di sini. Sebuah pengadilan tata usaha negara, yang hakimnya dilatih untuk menilai keabsahan surat keputusan administratif, tiba-tiba berperan sebagai dewan penguji disertasi.
Hakim yang mungkin tidak pernah membimbing satu pun mahasiswa doktoral kini memutuskan bahwa penilaian etik dari ratusan guru besar itu keliru.
Sungguh sebuah lompatan kompetensi yang mengagumkan. Persoalannya bukan soal apakah dosen berhak menggugat. Tentu saja mereka berhak, dan tak seorang pun orang waras yang menyangkalnya. Persoalannya adalah apa yang sebenarnya digugat. Yang dibawa ke pengadilan adalah selembar surat keputusan, sementara yang dipersoalkan guru besar adalah substansi etisnya, dan dua hal ini berada di galaksi yang berbeda.
Para sarjana integritas akademik sudah lama mengingatkan satu hal penting. Sanksi etik bukan tindakan kepolisian, melainkan cara sebuah komunitas ilmiah merawat kepercayaan terhadap dirinya sendiri.
Kebijakan formal seperti kode kehormatan baru bekerja ketika ia berhasil menumbuhkan norma bersama tentang apa yang pantas, bukan ketika ia sekadar menakut-nakuti dengan hukuman (McCabe et al., 2006). Artinya, ketika UI menjatuhkan sanksi, ia sedang menjaga marwahnya, bukan sedang main hakim sendiri.
Yang lebih berbahaya adalah efek menularnya. Penelitian terkini menunjukkan bahwa norma deskriptif, yaitu apa yang dilihat orang nyatanya dilakukan orang lain, adalah pengaruh terkuat terhadap keputusan seseorang untuk curang atau jujur (Curtis, 2023).
Maka simak baik-baik pesan yang sedang dikirim oleh putusan ini. Jika perlakuan istimewa dalam pembimbingan doktoral bisa dipulihkan begitu saja oleh institusi pengadilan, ribuan akademisi yang menonton dari pinggir lapangan akan menyimpulkan bahwa jalan pintas itu ternyata aman.
Erosi semacam ini tidak datang dengan gemuruh. Ia merembes pelan, lewat obrolan di kantin fakultas dan bisik-bisik di ruang sidang, sampai suatu hari sebuah kecurangan tidak lagi terasa sebagai kecurangan. Sebuah komunitas ilmiah belajar tentang batas yang boleh dilanggar bukan dari membaca peraturan, melainkan dari menonton siapa yang lolos.
Baca juga: 2 Hal Jadi Sorotan Guru Besar FH UI soal Disertasi Bahlil: Karena Segelintir Orang, Kami Tercederai
Inilah yang membuat 301 guru besar UI turun gunung. Mereka mengajukan amicus curiae, yaitu pendapat hukum dari sahabat pengadilan, ke Mahkamah Agung. Dalam dokumen itu mereka menyebut pembatalan sanksi sebagai preseden buruk yang menciptakan normalitas baru atas nama legalitas.
Terjemahan bebasnya: sebuah kesalahan yang distempel sah oleh pengadilan tetaplah sebuah kesalahan, hanya saja kini berbingkai emas.
Ada satu sudut yang jarang disebut, padahal paling menentukan. Coba bayangkan seorang mahasiswa doktoral biasa, tanpa jabatan dan tanpa partai, yang terkena temuan pelanggaran etik. Ia tidak punya ongkos dan tidak punya nyali untuk menggugat hingga tahapan kasasi. Ia akan menunduk dan menerima, persis seperti yang diharapkan dari mahasiswa pada umumnya.
Tetapi ketika subjeknya adalah seorang menteri sekaligus ketua umum partai politik, peta berubah total. Kampus tidak lagi berhadapan dengan seorang mahasiswa, melainkan dengan jejaring kuasa yang sanggup menyewa instrumen hukum negara untuk melawan penilaian etisnya.
Para pemikir kritis sudah lama mengingatkan bahwa kekerasan terhadap institusi tidak selalu tampak kasar, melainkan kerap bekerja lewat mekanisme yang justru terlihat sah dan rapi (Castelli & Jakobsen, 2004). Tidak ada yang melanggar hukum, tidak ada yang menggebrak meja, namun otonomi akademik perlahan dikosongkan dari isinya.
Justru di situlah letak ironinya yang paling pahit. Sebuah sanksi etik dituangkan dalam surat keputusan administratif supaya bisa dijalankan. Ketika pengadilan lalu menilai surat itu dengan kacamata hukum administrasi, ia memeriksa bungkusnya dan mengabaikan isinya.
Dari celah sekecil itulah penilaian moral ratusan guru besar bisa dianulir tanpa pernah benar-benar diperiksa dalam kerangka etisnya sendiri.
Analoginya begini. Ketika organisasi profesi kedokteran mencabut izin seorang dokter karena pelanggaran etik berat, kita tidak berharap pengadilan tata usaha negara mengambil alih dan menyatakan tindakan itu sebenarnya sesuai standar medis. Pengadilan boleh menilai apakah prosesnya adil.
Pengadilan sepatutnya tidak boleh menggantikan penilaian sejawat tentang apa itu praktik yang baik. Logika yang sama berlaku bagi disertasi, dan kaburnya batas inilah yang membuat ratusan guru besar merasa perlu turun tangan.
Sebagian orang mungkin berkata ini cuma soal satu gelar, jadi untuk apa diributkan. Justru di situlah letak salah pahamnya.
Kepercayaan publik pada ijazah, pada riset yang menjadi dasar kebijakan, dan pada perguruan tinggi secara keseluruhan bertumpu pada keyakinan bahwa ada penjaga gerbang yang berani dan berwenang.
Cabut kewenangan penjaga gerbang itu lewat jalur hukum, dan yang runtuh bukan satu pintu, melainkan seluruh pagar bahkan bangunannya rubuh.
Baca juga: Disertasi Bahlil Kena Sanksi Revisi, Sekjen Golkar: Alhamdulillah UI Tetap Berbasis Objektivitas
Lalu apa yang sebaiknya dilakukan, supaya tulisan ini tidak berakhir sebagai keluhan belaka.
Pertama, Mahkamah Agung perlu menegaskan satu garis batas yang jelas dalam putusannya. Pengadilan menguji prosedur, bukan substansi etika akademik, dan ini bukan soal memenangkan UI, melainkan soal menjaga agar negara tidak menjelma menjadi dewan penguji disertasi.
Kedua, kampus harus berhenti mengandalkan kebaikan hati pengadilan. UI dan perguruan tinggi lain perlu memperkuat tata kelola etik mereka, dari awal proses penerimaan hingga sidang promosi, agar tidak ada lagi celah yang bisa diributkan belakangan. Permendikbudristek 39/2021 sudah menyediakan payung normatifnya, tinggal kemauan menegakkannya secara konsisten yang sering absen. Sistem deteksi sebaiknya tidak hanya bergantung pada angka Turnitin, melainkan diperkuat dengan perlindungan bagi pelapor dan rekam jejak pembimbingan yang transparan.
Ketiga, dan ini yang paling sulit, komunitas akademik perlu memulihkan keberanian kolektifnya. Investigasi pelanggaran tidak boleh berhenti hanya karena yang terperiksa kebetulan memegang kuasa. Sebab begitu sebuah kampus terbukti bisa ditundukkan oleh pangkat dan koneksi, nilai semua ijazah yang pernah ia keluarkan ikut tergerus, termasuk milik para lulusan yang berjuang berdarah-darah menempuhnya secara jujur.
Diam, dalam situasi seperti ini, adalah bentuk persetujuan yang paling halus.
Pada akhirnya, perkara ini bukan tentang satu gelar doktor yang diraih secepat kilat. Ini tentang apakah sebuah universitas masih berdaulat atas standar kejujurannya sendiri, atau cukup menyerahkannya kepada hakim yang merasa tahu segalanya.
Jika kedaulatan itu hilang, maka yang runtuh bukan hanya satu kampus di Salemba, di ibukota negara melainkan alasan mengapa kita pernah mempercayai universitas sejak awal.
Dan ketika itu terjadi, gelar doktor mungkin memang bisa diraih dalam satu tahun delapan bulan, tetapi maknanya sudah lebih dulu wafat