TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan kebutuhan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026 telah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalbar tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menegaskan tidak ada rencana merumahkan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Menurut Faisal, sebagaimana telah disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, alokasi anggaran untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2026 telah dipersiapkan.
Sehingga para pegawai tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang terkait kemungkinan pemberhentian atau perumahan PPPK akibat keterbatasan anggaran.
“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, kebutuhan gaji PPPK Kalbar untuk tahun 2026 sudah diakomodasi seluruhnya dalam APBD Kalbar. Karena itu, tidak ada rencana merumahkan PPPK,” ujarnya.
Faisal menegaskan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembayaran gaji PPPK berada dalam kondisi aman. Ia memastikan hak-hak PPPK tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Baca juga: Gubernur Ria Norsan Ungkap Enam Daerah di Kalbar Hampir Kolaps Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
“Pemprov Kalbar masih aman. Jadi PPPK tidak perlu khawatir terkait isu dirumahkan tersebut. Hingga akhir tahun, pembayaran gaji aman,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK di Kalimantan Barat yang sebelumnya sempat mencemaskan isu terkait kemampuan daerah dalam membiayai gaji pegawai, menyusul munculnya sejumlah informasi mengenai potensi kesulitan anggaran di beberapa daerah.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, mengungkapkan kondisi keuangan pemerintah daerah di Provinsi Kalbar saat ini saat menghadiri Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), para gubernur, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, Senin 8 Juni 2026.
Dalam rapat yang membahas persoalan PPPK, tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah tersebut, Norsan menegaskan bahwa persoalan PPPK dan transfer ke daerah (TKD) menjadi tantangan serius yang harus segera dicarikan jalan keluar.
“Masalah PPPK juga masalah TKD, penyakitnya dua ini. Bagaimana cara solusinya, ini juga tugas kita bersama sebagai wakil rakyat Komisi II DPR RI, Mendagri, dan pemerintah daerah. Ini semua untuk rakyat, kita hari ini bersama mencari solusinya,” kata Norsan.
Ia menggambarkan beratnya kondisi yang dihadapi sejumlah daerah dengan sebuah perumpamaan.
“Ibaratnya kami sudah jatuh tertimpa tangga, dikejar anjing gila pula. Tinggal sekarang bagaimana mencari solusinya,” ujarnya.
Menurut Norsan, Pemerintah Provinsi Kalbar berhasil menjaga rasio belanja pegawai di bawah batas 30 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Saat ini, belanja pegawai Pemprov Kalbar berada pada angka 28,88 persen.
Keberhasilan tersebut, kata dia, diperoleh melalui berbagai langkah inovatif, termasuk mencari sumber-sumber pendapatan baru serta melakukan efisiensi terhadap kegiatan yang dinilai tidak mendesak.
“Provinsi Kalbar bisa menekan angka belanja pegawai di bawah 30 persen karena kami mencari sumber pajak baru dengan berinovasi dan melakukan efisiensi, mengurangi kegiatan yang tidak urgen,” jelasnya.
Namun kondisi berbeda terjadi di tingkat kabupaten dan kota.
Dari seluruh daerah di Kalbar, hanya Kabupaten Sambas yang mampu menjaga rasio belanja pegawai di bawah 30 persen.
“Sementara kabupaten di Kalbar yang bisa menekan angka di bawah 30 persen hanya Kabupaten Sambas. Yang lainnya ada yang melampaui bahkan di atas 50 persen,” ungkapnya. (*)