TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penampakan mengejutkan terjadi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika Bupati Muara Enim, Edison, terlihat mengenakan rompi tahanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Momen tersebut sontak menjadi sorotan awak media yang sudah menunggu sejak pagi di lokasi pemeriksaan.
Dengan wajah tertunduk dan ekspresi tegang, Edison tampak digiring petugas menuju ruang konfirmasi lanjutan.
Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, menandakan status hukumnya yang telah berubah.
Sejumlah wartawan mencoba melontarkan pertanyaan terkait kasus yang menjerat dirinya, namun Edison memilih bungkam.
Tidak ada satu pun jawaban yang keluar dari mulutnya saat kamera dan mikrofon diarahkan kepadanya.
Situasi di sekitar lokasi tampak cukup padat oleh awak media yang berebut mendapatkan gambar dan informasi.
Petugas KPK terlihat berjaga ketat mengawal proses pengamanan dan memastikan situasi tetap kondusif.
Penampakan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Hingga kini, pihak KPK masih belum memberikan keterangan rinci terkait detail perkara yang menjerat Edison.
Baca juga: Inflasi Kota Bandung Meroket Jadi yang Tertinggi di Jabar, Wali Kota Farhan Bongkar Faktor Pemicunya
Seperti diketahui, Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol usai ditangkap dan diperiksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Edison digiring dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta ke mobil tahanan pada pukul 16.21 WIB.
Ia digiring ke mobil tahanan bersama dua tahanan lainnya.
Edison bungkam saat dicecar awak media terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan yang menjeratnya.
Dia hanya melanjutkan langkahnya ke dalam mobil tahanan.
KPK telah menetapkan Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Edison dan kawan-kawan ditetapkan tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
“Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang terdiri dari 5 orang ditangkap di Jakarta, dan 5 orang lainnya di Sumatera Selatan.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah, riyal Arab Saudi, dan dollar Amerika Serikat, serta saldo rekening.
“Di mana saldo-saldo di dalamnya total dengan uang tunai yang diamankan, senilai hampir Rp 2 miliar,” ujar Budi.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)