Cederai Warisan UNESCO, BPOM Sita 13 Ribu Obat Kimia di Semarang
Daniel Ari Purnomo June 10, 2026 02:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkap fakta mengejutkan terkait peredaran obat ilegal.

Pihaknya menemukan sebanyak 10.267 jenis produk obat berbahan alami yang ternyata terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan ini didapatkan selama operasi rutin yang digelar di wilayah Jawa Tengah dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

Baca juga: BPOM Banyumas Imbau Warga Beli Obat Tanpa Resep Dokter ke Apotek, Ini Tujuannya

Belasan ribu produk obat ilegal tersebut ditemukan tersebar di 119 titik lokasi.

"Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak yang menggunakan bahan kimia obat. BPOM akan melakukan penindakan secara tegas," kata Taruna dalam acara Kick Off program Idaman di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa (9/6/2026).

Ia melanjutkan, dalam operasi serupa yang digelar khusus di Kota Semarang, pihak BPOM juga berhasil menemukan 147 item obat berbahan alam yang diduga kuat mengandung bahan kimia obat atau beredar tanpa memiliki izin edar. Total barang bukti di Semarang mencapai 13.263 pieces atau kemasan.

"Terhadap temuan tersebut BPOM telah melakukan pengamanan produk. Ini sebagai langkah awal untuk mencegah potensi peredaran lebih lanjut," bebernya.

Sementara itu di tingkat pusat, BPOM telah melakukan langkah pengawasan melalui sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk obat bahan alam serta suplemen kesehatan. Hasilnya, sebanyak 206 produk terbukti secara klinis mengandung bahan kimia obat pada tahun 2025.

Selain itu, patroli siber (Cyber) yang digalakkan BPOM juga sukses mendeteksi lebih dari 39.000 tautan penjualan obat bahan alam ilegal atau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di marketplace.

"Hal itu tentu saja menciderai citra reputasi jamu Indonesia," jelasnya.

Ia mengungkap, lembaganya kini masih terus berupaya melakukan pendampingan secara masif agar citra jamu di mata dunia tetap terawat dengan baik. Terlebih lagi, berdasarkan pengakuan resmi dari organisasi UNESCO pada tahun 2023, jamu telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya tak benda milik bangsa Indonesia.

Menanggapi rentetan temuan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, turut mengingatkan masyarakat luas agar senantiasa berhati-hati dalam mengonsumsi jamu tradisional. Langkah kewaspadaan tersebut bisa dilakukan dengan tidak mudah tergiur khasiat instan serta mewaspadai kandungan bahan kimia obat (BKO) yang secara sembunyi-sembunyi dimasukkan ke dalam jamu yang dijual di pasaran.

"Dan, tentu kami mendukung langkah BPOM memberikan pendampingan kepada UMKM yang bergerak di sektor jamu tradisional," bebernya. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.