Masa Pengenalan Lingkungan di Rutan, Sudewo Belum Bisa Dijenguk
M Syofri Kurniawan June 10, 2026 05:55 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana Rutan Kelas I Semarang di Jalan Dokter Cipto, Kota Semarang, pada Selasa (9/6/2026) siang, tampak relatif tenang.

Pintu pengamanan sesekali terbuka dan kembali terkunci saat petugas maupun pengunjung keluar masuk. 

Di bagian depan, sejumlah pekerja terlihat melakukan renovasi bangunan.  

Di balik tembok rutan tersebut, Bupati nonaktif Pati, Sudewo, kini menjalani hari-hari awal penahanannya menjelang persidangan.

Sudewo dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang, pada Jumat (5/6/2026) malam, setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penuntutan.

Dia akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin (15/6) pekan depan.

Mantan anggota Komisi V DPR RI itu menghadapi dua perkara korupsi sekaligus yang dakwaannya digabung dalam satu persidangan.

Pertama, dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.  

Kedua, dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Sudewo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 19 Januari lalu.

Setelah itu, KPK menahan politikus Partai Gerindra tersebut di Rumah Tahanan KPK Jakarta, sejak 20 Januari hingga saat ini.

Sudewo kini belum bisa menerima kunjungan dari siapa pun selama menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Semarang.

Bahkan, pihak rutan mengungkapkan sudah ada yang datang ke ruang pelayanan untuk menemui Sudewo. 

Namun permintaan tersebut ditolak secara halus karena mantan kepala daerah itu masih menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling), tahapan wajib bagi seluruh tahanan baru selama tujuh hari pertama.

Mapenaling

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Semarang, Zove Ardani mengatakan, seluruh tahanan baru wajib menjalani mapenaling sebelum dapat menempati sel sesuai ketentuan.

"Selama masa mapenaling itu tidak boleh ada yang menjenguk," kata Zove kepada Tribun Jateng di Rutan Kelas I Semarang, Selasa.

Zove mengungkapkan, aturan tersebut sempat membuat pihak rutan harus menolak permintaan yang datang untuk menemui Sudewo.

Sehingga, dipastikan tidak ada siapa pun pengunjung yang sudah menemui Sudewo hingga kini.

“Iya, jadinya belum ada (yang menjenguk Sudewo--Red). Kemarin juga ada yang datang ke ruang pelayanan, tapi ditolak secara halus karena dalam masa mapenaling tidak boleh dikunjungi," ujar Zove.

Menurut Zove, aturan tersebut berlaku sama bagi seluruh tahanan tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Selain belum diperbolehkan menerima kunjungan, Sudewo juga harus mengikuti serangkaian kegiatan yang menjadi bagian dari mapenaling, mulai dari asesmen awal, pemeriksaan Kesehatan, hingga aktivitas fisik ringan.

Dalam pemeriksaan kesehatan saat pertama kali masuk rutan, petugas menemukan tekanan darah Sudewo cukup tinggi.

"Ketika masuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, tensinya sekitar 190 pada pemeriksaan awal, kemudian turun menjadi sekitar 170 setelah dilakukan penanganan oleh perawat," kata Zove.

Kondisi Sudewo

Dia juga menggambarkan kondisi Sudewo ketika pertama kali tiba di rutan.

"Pas awal mungkin agak syok ya. Mungkin agak pucat seperti kebanyakan orang pada umumnya ketika baru masuk," imbuh dia.

Namun kondisi tersebut disebut berangsur membaik setelah beberapa hari menjalani aktivitas di lingkungan rutan.

Menurut Zove, setiap pagi para tahanan baru mengikuti kegiatan olahraga.  

Bagi yang belum mampu mengikuti olahraga secara penuh, petugas memperbolehkan mereka menjalani aktivitas yang lebih ringan seperti berjemur.

"Beliau (Sudewo—Red) mengikuti berjemur itu sehingga mungkin saat ini lebih segar," katanya.

Pihak rutan juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Sudewo selama menjalani mapenaling. 

"Permintaan-permintaan khusus tidak ada. Kalau pun ada, tetap kami tolak sesuai prosedur. Semua tahanan harus mengikuti kegiatan yang sudah ditentukan," tegas Zove.

Status Sudewo yang masih berproses di tahap penuntutan menjadi alasan dia ditempatkan di Rutan Kelas I Semarang, bukan di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso melalui ajudannya, Tutur Bagus, menjelaskan rumah tahanan memang diperuntukkan bagi mereka yang masih berstatus tahanan. 

"Statusnya dia masih tahanan jaksa.  Rutan itu fungsinya lebih ke perawatan tahanan, termasuk perawatan kesehatan tahanan," kata Tutur.

Dia menjelaskan, setelah proses persidangan selesai dan terdakwa telah memperoleh putusan pengadilan, penempatan berikutnya akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Selain Sudewo, KPK juga diketahui memindahkan tiga kepala desa nonaktif asal Kabupaten Pati yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Staf Humas Lapas Kelas I Semarang, Dhevan, membenarkan pihaknya menerima tiga tahanan titipan KPK dari Pati. 

“Dari kemarin kami menerima tahanan KPK dari Pati, namun tidak ada Bupati Pati. Tahanan yang kami terima dari KPK ada tiga orang, tapi kita belum bisa memberikan detailnya,” imbuhnya. (Reza Gustav)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.