TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Perpanjangan penahanan terhadap politikus asal Rembang, Jawa Tengah, tersebut dilakukan selama 30 hari ke depan.
“Hari ini (Rabu kemarin—Red) dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan, perpanjangan masa penahanan dibutuhkan karena proses penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas penyidikan.
“Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji, sejak 12 Maret silam.
Gus Yaqut sempat pulang ke rumah atau menjadi tahanan rumah pada momen Idulfitri, 19 Maret silam.
Namun, kemudian dia kembali ke rumah tahanan KPK, pada 24 Maret.
Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni eks-staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan eks-Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Asrul dan Ismail baru ditahan, pada Senin (8/6/2026).
“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.
Penahanan ini dilakukan KPK setelah pemeriksaan kedua tersangka, sejak Senin pagi.
Selain Ismail dan Asrul, KPK sebelumnya telah menahan eks-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga berstatus tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (Kompas.com/Tribunnews)