Bagaimana Nasib Gaji dan Masa Depan PPPK 2026 di Kalbar?
Faiz Iqbal Maulid June 10, 2026 06:27 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Nasib gaji hingga masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Barat tahun 2026 saat ini menjadi tanda tanya besar.

Pertanyaan ini mencuat seiring beralihnya beban pembayaran gaji PPPK dari pemerintah pusat ke daerah.

Meski sejumlah provinsi di Indonesia menghadapi tekanan fiskal, Pemprov Kalbar memastikan hak-hak PPPK tetap aman dan tidak ada kebijakan merumahkan pegawai secara massal.

Pemprov Kalbar: Gaji dan Masa Depan PPPK 2026 Aman

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri menegaskan tidak ada rencana merumahkan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Menurut Faisal, sebagaimana telah disampaikan Gubernur Kalbar, alokasi anggaran untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2026 telah dipersiapkan.

Sehingga para pegawai tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang terkait kemungkinan pemberhentian atau perumahan PPPK akibat keterbatasan anggaran.

“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, kebutuhan gaji PPPK Kalbar untuk tahun 2026 sudah diakomodasi seluruhnya dalam APBD Kalbar. Karena itu, tidak ada rencana merumahkan PPPK,” ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.

• Pemprov Kalbar Ungkap Nasib Gaji dan Masa Depan PPPK 2026, Intip Besaran Penghasilan Semua Golongan

Faisal menegaskan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembayaran gaji PPPK berada dalam kondisi aman.

Ia memastikan hak-hak PPPK tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Pemprov Kalbar masih aman. Jadi PPPK tidak perlu khawatir terkait isu dirumahkan tersebut. Hingga akhir tahun, pembayaran gaji aman,” tegasnya.

Enam Daerah di Kalbar Hampir Kolaps Tak Mampu Gaji PPPK

Terpisah, Gubernur Kalbar Ria Norsan mengungkap ada enam daerah di wilayahnya yang hampir kolaps karena tidak mampu membayar gaji PPPK.

Hal itu disampaikan suami Erlina itu saat menghadiri Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), para gubernur, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, Senin 8 Juni 2026.

Dalam rapat yang membahas persoalan PPPK, tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah tersebut, Norsan menegaskan bahwa persoalan PPPK dan transfer ke daerah (TKD) menjadi tantangan serius yang harus segera dicarikan jalan keluar.

“Masalah PPPK juga masalah TKD, penyakitnya dua ini. Bagaimana cara solusinya, ini juga tugas kita bersama sebagai wakil rakyat Komisi II DPR RI, Mendagri, dan pemerintah daerah. Ini semua untuk rakyat, kita hari ini bersama mencari solusinya,” kata Norsan.

Ia menggambarkan beratnya kondisi yang dihadapi sejumlah daerah dengan sebuah perumpamaan.

“Ibaratnya kami sudah jatuh tertimpa tangga, dikejar anjing gila pula. Tinggal sekarang bagaimana mencari solusinya,” ujarnya.

Menurut Norsan, Pemprov Kalbar berhasil menjaga rasio belanja pegawai di bawah batas 30 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Saat ini, belanja pegawai Pemprov Kalbar berada pada angka 28,88 persen.

Keberhasilan tersebut, kata dia, diperoleh melalui berbagai langkah inovatif, termasuk mencari sumber-sumber pendapatan baru serta melakukan efisiensi terhadap kegiatan yang dinilai tidak mendesak.

“Provinsi Kalbar bisa menekan angka belanja pegawai di bawah 30 persen karena kami mencari sumber pajak baru dengan berinovasi dan melakukan efisiensi, mengurangi kegiatan yang tidak urgen,” jelasnya.

• Pemprov Kalbar Pastikan Gaji PPPK 2026 Aman, Tak Akan Ada PPPK Yang Dirumahkan

Namun kondisi berbeda terjadi di tingkat Kabupaten/Kota. 

Dari seluruh daerah di Kalbar, hanya Kabupaten Sambas yang mampu menjaga rasio belanja pegawai di bawah 30 persen.

“Sementara kabupaten di Kalbar yang bisa menekan angka di bawah 30 persen hanya Kabupaten Sambas. Yang lainnya ada yang melampaui bahkan di atas 50 persen,” ungkapnya.

Norsan juga mengungkapkan bahwa terdapat enam kabupaten/kota di Kalbar yang saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sangat berat hingga nyaris kolaps.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK.

Atas kondisi ini, Norsan memberikan solusi dengan membantu daerah-daerah tersebut melalui skema pinjaman dari bank daerah agar kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap dapat dipenuhi.

“Di Kalbar ada enam kabupaten/kota yang hampir kolaps. Kita bantu melalui pinjaman dengan bank daerah karena mereka tidak bisa membayar PPPK,” katanya.

Ia mengaku sempat mendengar adanya wacana untuk merumahkan PPPK sebagai jalan keluar mengurangi beban anggaran daerah. Namun usulan tersebut langsung ditolaknya.

“Mereka mau merumahkan PPPK. Saya bilang jangan, itu tidak manusiawi. Jadi ini tugas kita bersama,” tegas Norsan.

Gaji PPPK Pemkot Pontianak Aman

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, mengungkapkan bahwa porsi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyentuh angka 33,2 persen dari total keseluruhan anggaran yang dimiliki daerah.

Edi menjelaskan, tingginya persentase belanja pegawai tersebut merupakan konsekuensi logis dari gemuknya jumlah aparatur yang saat ini mengabdi di Kota Khatulistiwa, di mana sektor pendidikan menjadi salah satu penyumbang angka terbesar.

"Tahun ini belanja pegawai mencapai 33,2 persen. Hal itu dipengaruhi karena jumlah pegawai kita yang cukup besar, hampir 6.000 orang termasuk di dalamnya tenaga guru," ujar Edi Rusdi Kamtono kepada TribunPontianak.co.id, Selasa 9 Juni 2026.

• Heri Mustamin Dukung Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Bantu Daerah Kesulitan Bayar PPPK

Kapuas Hulu Harus Pangkas Rp200 Miliar Akibat Pembatasan Belanja Pegawai

Kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun anggaran 2027 dinilai akan berdampak besar terhadap keuangan daerah.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran yang berdampak pada hak-hak pegawai.

Menurutnya, apabila aturan tersebut tetap diterapkan pada tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu harus melakukan pengurangan belanja pegawai dalam jumlah besar.

“Kalau aturan 30 persen itu tetap diterapkan, suka tidak suka kami harus melakukan efisiensi anggaran belanja pegawai,” ujarnya kepada TribunPontianak, Jumat 22 Mei 2026.

Fransiskus Diaan menjelaskan, dampak dari kebijakan tersebut bisa berupa pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS hingga tidak diperpanjangnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya berakhir.

Menurutnya, jika mengikuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu harus memangkas belanja pegawai hingga sekitar Rp200 miliar pada tahun 2027.

“Jika mengikuti aturan itu, kurang lebih Rp200 miliar belanja pegawai daerah di Kapuas Hulu harus dipangkas pada tahun 2027,” katanya.

Daftar Gaji PPPK 2026 per Golongan

Golongan I = Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II = Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III = Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV = Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V = Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI = Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII = Rp2.858.800 – Rp4.551.100

Golongan VIII = Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX = Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X = Rp3.305.000 – Rp5.455.200

Golongan XI = Rp3.410.000 – Rp5.653.200

Golongan XII = Rp3.520.000 – Rp5.957.800

Golongan XIII = Rp3.781.000 – Rp6.171.500

Golongan XIV = Rp3.910.000 – Rp6.500.000

Golongan XV = Rp4.050.000 – Rp6.850.000

Golongan XVI = Rp4.250.000 – Rp7.200.000

Golongan XVII = Rp4.462.500 – Rp7.329.900 (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.