TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026 telah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalbar tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri menegaskan tidak ada rencana merumahkan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Menurut Faisal, sebagaimana telah disampaikan Gubernur Kalbar, alokasi anggaran untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2026 telah dipersiapkan.
Sehingga para pegawai tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang terkait kemungkinan pemberhentian atau perumahan PPPK akibat keterbatasan anggaran.
“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, kebutuhan gaji PPPK Kalbar untuk tahun 2026 sudah diakomodasi seluruhnya dalam APBD Kalbar. Karena itu, tidak ada rencana merumahkan PPPK,” ujarnya.
Faisal menegaskan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembayaran gaji PPPK berada dalam kondisi aman. Ia memastikan hak-hak PPPK tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Pemprov Kalbar masih aman. Jadi PPPK tidak perlu khawatir terkait isu dirumahkan tersebut. Hingga akhir tahun, pembayaran gaji aman,” tegasnya.
• Pemprov Kalbar Pastikan Gaji PPPK 2026 Aman, Tak Akan Ada PPPK Yang Dirumahkan
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK di Kalimantan Barat yang sebelumnya sempat mencemaskan isu terkait kemampuan daerah dalam membiayai gaji pegawai, menyusul munculnya sejumlah informasi mengenai potensi kesulitan anggaran di beberapa daerah.
Golongan I = Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II = Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III = Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV = Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V = Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI = Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII = Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan VIII = Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX = Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X = Rp3.305.000 – Rp5.455.200
Golongan XI = Rp3.410.000 – Rp5.653.200
Golongan XII = Rp3.520.000 – Rp5.957.800
Golongan XIII = Rp3.781.000 – Rp6.171.500
Golongan XIV = Rp3.910.000 – Rp6.500.000
Golongan XV = Rp4.050.000 – Rp6.850.000
Golongan XVI = Rp4.250.000 – Rp7.200.000
Golongan XVII = Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Tunjangan Keluarga = Suami/istri dan anak.
Tunjangan Jabatan = Sesuai posisi struktural/fungsional.
Tunjangan Kinerja = Berdasarkan capaian kinerja instansi.
Tunjangan Pangan = Berupa uang atau natura.
• Heri Mustamin Dukung Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Bantu Daerah Kesulitan Bayar PPPK
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan mengungkap kondisi keuangan pemerintah daerah di Provinsi Kalbar saat ini saat menghadiri Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), para gubernur, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, Senin 8 Juni 2026
Dalam rapat yang membahas persoalan PPPK, tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah tersebut, Norsan menegaskan bahwa persoalan PPPK dan transfer ke daerah (TKD) menjadi tantangan serius yang harus segera dicarikan jalan keluar.
“Masalah PPPK juga masalah TKD, penyakitnya dua ini. Bagaimana cara solusinya, ini juga tugas kita bersama sebagai wakil rakyat Komisi II DPR RI, Mendagri, dan pemerintah daerah. Ini semua untuk rakyat, kita hari ini bersama mencari solusinya,” kata Norsan.
Ia menggambarkan beratnya kondisi yang dihadapi sejumlah daerah dengan sebuah perumpamaan.
“Ibaratnya kami sudah jatuh tertimpa tangga, dikejar anjing gila pula. Tinggal sekarang bagaimana mencari solusinya,” ujarnya.
Menurut Norsan, Pemerintah Provinsi Kalbar berhasil menjaga rasio belanja pegawai di bawah batas 30 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku. Saat ini, belanja pegawai Pemprov Kalbar berada pada angka 28,88 persen.
Keberhasilan tersebut, kata dia, diperoleh melalui berbagai langkah inovatif, termasuk mencari sumber-sumber pendapatan baru serta melakukan efisiensi terhadap kegiatan yang dinilai tidak mendesak.
“Provinsi Kalbar bisa menekan angka belanja pegawai di bawah 30 persen karena kami mencari sumber pajak baru dengan berinovasi dan melakukan efisiensi, mengurangi kegiatan yang tidak urgen,” jelasnya.
Namun kondisi berbeda terjadi di tingkat kabupaten dan kota. Dari seluruh daerah di Kalbar, hanya Kabupaten Sambas yang mampu menjaga rasio belanja pegawai di bawah 30 persen.
“Sementara kabupaten di Kalbar yang bisa menekan angka di bawah 30 persen hanya Kabupaten Sambas. Yang lainnya ada yang melampaui bahkan di atas 50 persen,” ungkapnya.
Norsan juga mengungkapkan bahwa terdapat enam kabupaten/kota di Kalbar yang saat ini berada dalam kondisi keuangan yang sangat berat hingga nyaris kolaps.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK.
Atas kondisi ini, Norsan memberikan solusi dengan membantu daerah-daerah tersebut melalui skema pinjaman dari bank daerah agar kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap dapat dipenuhi.
“Di Kalbar ada enam kabupaten/kota yang hampir kolaps. Kita bantu melalui pinjaman dengan bank daerah karena mereka tidak bisa membayar PPPK,” katanya.
Ia mengaku sempat mendengar adanya wacana untuk merumahkan PPPK sebagai jalan keluar mengurangi beban anggaran daerah. Namun usulan tersebut langsung ditolaknya.
“Mereka mau merumahkan PPPK. Saya bilang jangan, itu tidak manusiawi. Jadi ini tugas kita bersama,” tegas Norsan.