Singapura Disebut Meniru Konsep Perumahan RI, Fahri Hamzah: Ide HDB Berasal dari Indonesia
Suci BangunDS June 10, 2026 06:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkap klaim menarik terkait sejarah kebijakan perumahan di Indonesia dan Singapura.

Fahri menyebut, konsep perumahan publik yang kini menjadi salah satu kebanggaan Singapura justru berakar dari gagasan yang pernah dirumuskan Indonesia pada awal masa kemerdekaan.

Menurut Fahri, ide yang kemudian berkembang menjadi sistem perumahan publik Singapura melalui Housing Development Board (HDB) berasal dari konsep Yayasan Kas Pembangunan yang dibahas dalam Kongres Perumahan Rakyat Indonesia.

"Lee Kuan Yew meng-copy gagasan dari Yayasan Kas Pembangunan itulah yang dijadikan oleh HDB di Singapura sebagai salah satu institusi penyelenggara perumahan yang tersukses di dunia," kata Fahri dikutip dari podcast Youtube Refly Harun, Selasa (9/6/2026).

Lee Kuan Yew adalah Perdana Menteri Singapura dari tahun 1959–1990. Lee dianggap sebagai founding father dan pahlawan bagi negara Singapura modern, karena kepemimpinannya dalam mengubah Singapura dari negara baru yang miskin menjadi sebuah negara maju.

Fahri menjelaskan, Yayasan Kas Pembangunan merupakan salah satu rekomendasi yang lahir dari Kongres Perumahan Rakyat yang digelar pada 1950.

Dalam forum tersebut, pemerintah dan para perancang ekonomi Indonesia merumuskan berbagai strategi penyediaan perumahan rakyat.

Fahri menyebut salah satu tokoh penting dalam perumusan konsep pembiayaan perumahan saat itu adalah Margono Djojohadikusumo yang juga dikenal sebagai pendiri Bank BTN.

"Yayasan Kas Pembangunan ini dulu merupakan hasil dari Kongres Perumahan Rakyat," ujarnya.

Berangkat dari Gagasan Bung Hatta

Baca juga: Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Implementasi Program Perumahan

Fahri menuturkan gagasan besar mengenai perumahan rakyat sebenarnya telah dirintis sejak era Mohammad Hatta.

Menurutnya, Hatta menempatkan perumahan sebagai bagian dari cita-cita besar bangsa untuk mencapai swasembada papan, sejajar dengan swasembada pangan dan sandang.

Dalam pandangan Hatta, rumah tidak sekadar bangunan fisik, melainkan bagian dari martabat dan kemerdekaan manusia.

Karena itu, kebijakan perumahan seharusnya ditempatkan sebagai kebutuhan dasar warga negara, bukan semata-mata komoditas ekonomi.

"Rumah adalah hak asasi manusia. Bahkan Bung Hatta menyebut rumah adalah martabat," kata Fahri.

Ia mengatakan, dari kongres tersebut lahir rancangan kebijakan yang mengatur sisi permintaan (demand) maupun penyediaan (supply) perumahan rakyat yang dinilai cukup maju pada masanya.

Indonesia Dinilai Justru Tertinggal

Meski mengklaim Singapura mengadopsi gagasan Indonesia, Fahri menilai perkembangan kebijakan perumahan kedua negara berjalan sangat berbeda.

Menurut dia, Singapura berhasil menerapkan konsep tersebut secara konsisten hingga kini lebih dari 90 persen penduduknya tinggal di hunian sosial yang disediakan pemerintah melalui HDB.

Sebaliknya, Indonesia dinilai belum mampu membangun sistem perumahan sosial yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Fahri menyoroti masih tingginya backlog perumahan nasional serta mahalnya harga rumah akibat persoalan tanah dan tata ruang.

Ia juga menilai, selama beberapa dekade terakhir negara kehilangan kendali terhadap pengelolaan lahan yang menjadi komponen paling mahal dalam sektor perumahan.

"Tanah itulah yang menyebabkan rumah menjadi tidak terjangkau bagi rakyat," ujarnya.

Fahri Usul Negara Kendalikan Tanah untuk Rumah Rakyat

Sebagai solusi, Fahri mendorong negara mengambil peran lebih besar dalam penyediaan perumahan sosial.

Ia menilai, pembangunan rumah rakyat tidak boleh bergantung sepenuhnya pada mekanisme pasar karena tanah kerap menjadi objek spekulasi yang membuat harga hunian terus meningkat.

Menurut Fahri, negara harus menyiapkan lahan yang dikendalikan pemerintah untuk pembangunan perumahan rakyat sebagaimana dilakukan sejumlah negara seperti Singapura, Korea Selatan, dan China.

Ia juga mengusulkan strategi zero land cost, yakni pembangunan rumah di atas tanah yang dikuasai negara sehingga masyarakat hanya menanggung biaya konstruksi.

"Yang harus dibebankan kepada masyarakat itu biaya konstruksinya, bukan harga tanah yang terus naik akibat spekulasi," katanya.

Selain itu, Fahri mendorong penyederhanaan perizinan, penguatan tata ruang yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembentukan sistem pembiayaan jangka panjang agar program penyediaan rumah dapat berjalan secara masif.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan jika Indonesia ingin mengejar ketertinggalan dan mewujudkan target penyediaan jutaan rumah bagi masyarakat.

"Perumahan itu tangga peradaban. Negara-negara yang berhasil melakukan transformasi besar selalu memulai dari pembenahan sektor perumahan," ujar Fahri.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.