Temuan Baru 100 Dapur MBG Milik Oknum Pejabat Eselon I dan II, MAKI Serahkan Data ke Kejagung
Salomo Tarigan June 10, 2026 07:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Satu per satu borok di balik program makan bergizi gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibongkar.

SPPG adalah dapur umum atau fasilitas pusat produksi dan distribusi makanan bergizi, yang dibentuk untuk menjalankan program MBG dari Badan Gizi Nasional.

Ketiganya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya terkait kasus korupsi.

BOYAMIN - Koordinator MAKI Boyamin Saiman
BOYAMIN - Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IST Boyamin Saiman via tribunjogja)

Terendus penipuan berkedok perizinan dapur program MBG yang melibatkan oknum pejabat, LSM hingga kelompok tertentu.

Kini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan telah menyerahkan temuannya soal dugaan kepemilikan 100 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh oknum pejabat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Boyamin menjelaskan, dalam temuannya itu setidaknya terdapat dua klaster kepemilikan dapur MBG yang terafiliasi dengan oknum pejabat baik di tingkat Eselon I dan Eselon II.

"Ya sebenarnya saya menyerahkan informasi lah disertai data, jadi ada dua klaster, Eselon I dan Eselon II," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Adapun kata Boyamin, dirinya menemukan bahwa pejabat Eselon I berinisial IRA diduga memiliki 20 dapur MBG yang lokasinya berada di pulau Jawa.

Sementara untuk oknum pejabat Eselon II, Boyamin menyebut bahwa pejabat itu berinisial TSA yang dimana diduga memiliki lebih dari 100 dapur MBG.

Boyamin menuturkan, diduga terdapat ratusan SPPG yang terletak di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) diduga terafiliasi dengan TSA.

"Dia sebenarnya ngurusin yang agak di daerah-daerah terpencil, Artinya yang mestinya ditugasi di daerah-daerah 3T itu termasuk di pinggiran, tapi dia diduga juga berurusan atau mengelola sekitar 100-n dapur umum. Nah itu dia Inisialnya TSA," ungkapnya.

Meski begitu, Boyamin menilai bahwa temuan itu masih bersifat dugaan yang dimana penyidik Kejagung masih harus menelisik lebih jauh perihal dugaan kepemilikan tersebut.

Namun dia menegaskan bahwasanya telah menyerahkan data temuannya itu kepada Kejagung yang dimana data itu turut disertai nama dan titik-titik lokasi SPPG tersebut.

"Kita kawal kalau nanti misalnya tidak diproses akan saya gugat Praperadilan, misalnya untuk membuka semuanya," jelasnya.

Terkait hal ini sebelumnya, Boyamin Saiman menyatakan memperoleh temuan soal adanya dugaan kepemilikan lebih 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) oleh oknum pejabat setingkat Eselon II.

Baca juga: Harga Resmi BBM Pertamax Naik Kini Rp 16.650 Per Liter Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Cek Selengkapnya

Boyamin pun mengatakan dirinya bakal menyerahkan data terkait temuannya tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026) besok.

"Mengagetkan lagi, saya dapat temuan kasus BGN ini diduga ada pejabat setara Eselon II yang punya dapur umum sekitar diatas 100," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

"Sementara kemarin temuan saya setara Eselon I bahkan punya 20-an dapur umum," sambungnya.

Selain kepada penyidik Kejagung, Boyamin menyebut dirinya juga bakal menyerahkan data temuannya itu kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru yakni Nanik S Deyang.

Baca juga: Sistem Kelas 1, 2 dan 3 Peserta BPJS Kesehatan Dihapus, Berikut Fasilitas untuk Pasien

Menurut Boyamin data itu perlu dia serahkan agar baik Kejagung maupun BGN dapat menelusuri dugaan kepemilikan dapur MBG yang dinilainya terdapat unsur konflik kepentingan.

"Dengan harapan dua oknum ini dipecat karena harusnya dia ada konflik kepentingan tidak boleh punya dapur umum, tapi nyatanya punya dapur umum. Dan jumlahnya tidak kira-kira diatas 100," jelasnya.

Boyamin pun menyoroti lolosnya kepemilikan ratusan dapur MBG diduga milik oknum pejabat Eselon I dan II itu pada saat awal mula proses perizinan.

Pasalnya menurut dia dapur MBG tidak boleh dimiliki oleh pejabat karena rawan memuat unsur konflik kepentingan di dalamnya.

"Dengan posisi konflik kepentingan ini kan bisa dianggap kolusi dan nepotisme dan nanti kalau bisa ditemukan syarat-syaratnya tidak terpenuhi, pelaksanaannya jelek maka ya bisa diikutkan sebagai bertanggungjawab terhadap dugaan-dugaan penyimpangan," kata dia.

Oleh sebabnya ia pun meminta kepada Kejagung guna mendalami perihal kepemilikan dapur MBG ini oleh oknum pejabat yang dia sebutkan.

"Dan saya akan memberikan data lengkapnya termasuk dugaan yang dilakukan di daerah-daerah yang jauh dari Jakarta, dapur-dapur umum disana sulit pengawasan dan sedikit pengawasan dan diduga terafiliasi dengan pejabat eselon tadi," pungkasnya.

Penetapan Tersangka dan Peran

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

1. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

1. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

1. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Baca juga: Indonesia vs Mozambik Malam Ini, Kevin Diks dan Dony Tri Pamungkas Diandalkan

Baca juga: Awal Munculnya Nama Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai, Respons KPK: Betul Itu Fakta

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.