TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2020-2021, Suko Hartono mengungkapkan kerja sama PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tak wajar terkait advance payment.
Advance payment adalah pembayaran di muka, yaitu pembayaran yang dilakukan sebelum barang atau jasa diterima sepenuhnya.
Kontrak kerja sama itu, ada sebelum Suko menjabat sebagai Dirut PGN, akhirnya harus dihentikan meski PGN telah mengeluarkan USD 15 juta ke PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Baca juga: Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Jaksa KPK Hadirkan Eks Dirut PGN Jadi Saksi di Persidangan
Hal itu terungkap saat Suko dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas, terdakwa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo Tjokro Soebroto dan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Hendi Prio Santoso, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
"Kemudian setelah saksi mengetahui adanya hal yang tidak wajar tadi, advance payment tadi, apa yang dibenak saksi waktu itu?" tanya jaksa KPK di persidangan.
Suko menjelaskan karena advance payment sudah telanjur dikeluarkan oleh PGN, dirinya ingin menyelamatkan bagaimana uang tersebut bisa digunakan.
"Sehingga kami meminta kepada direksi terkait untuk kita menerbitkan SPLC agar gas mengalir," ucapnya.
Ia menjelaskan kalau gas tidak mengalir, uang tidak bisa diambil, advance payment tidak akan bisa terkurangi.
"Tapi setelah kita mengeluarkan SPLC, gas mulai mengalir sedikit, dari Dirjen Migas dikeluarkan aturan bahwa PGN tidak dibenarkan membeli gas dari Isargas, karena penjualan bertingkat," jelas Suko.
Kemudian kata dia, pihaknya diberi peringatan, pertama, kalau tidak memutuskan perjanjian, izin usaha niaga PGN akan dicabut.
"Sehingga pada waktu peringatan kedua, kami memutuskan perjanjian kerja sama dengan Isargas," ungkapnya.
Sebelumnya di persidangan, Suko juga telah mengungkapkan empat kontrak kerja sama jual beli gas PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Kontrak kerja sama tersebut dikatakannya mengatur soal perjanjian payung hingga advance payment untuk membayar utang.
"Terus bisa Saudara dijelaskan pada kami di persidangan ini, apa yang sudah ketahui tentang perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada waktu itu?" tanya jaksa di persidangan.
Suko menjelaskan sebelum menjabat sebagai Dirut PGN, dirinya pernah menjabat sebagai CEO PT Isar Gas pada awal 2020.
"Sebelumnya saya melihat bahwa waktu di Isargas ada perjanjian, 4 perjanjian waktu itu. Perjanjian payung, perjanjian jual beli gas, perjanjian infrastruktur, dan perjanjian advance payment," jawab Suko.
Suko melanjutkan perjanjian tersebut khususnya perjanjian jual beli gas, tidak dilaksanakan karena sumber pasokan ke PGN tidak mengalir.
Jaksa lalu menanyakan soal empat perjanjian tersebut mengatur tentang apa.
Suko menerangkan perjanjian kontrak payung mengatur tentang jual beli, serta alternatif melakukan akuisisi perusahaan.
Kemudian perjanjian kesepakatan bersama terkait advance payment.
"Advance payment untuk membayar utang itu ya. Masih ingat waktu itu ada isinya apa aja? Utang kepada siapa aja waktu itu?" tanya jaksa di persidangan.
Suko menjelaskan advance payment tersebut membayar utang kepada anak perusahaan Isar Gas sekitar USD 8 juta sampai USD 10 juta.
"Kemudian sisanya adalah untuk hal yang lain, itu saja yang saya tahu lebih kepada pembayaran utang. Karena pembayaran utang ini sebenarnya dipakai untuk membayar utang ke anak perusahaannya Pertagas yaitu Pertagas niaga," jawab Suko.
Total pembayaran utang tersebut dikatakan Suko mencapai USD 15 juta.
"USD 8 juta digunakan untuk kewajiban PT GCI dan SCI, kewajiban Isar Gas ke Aryaguna USD 5 juta, dan kewajiban SCI kepada Bank BNI USD 2 juta. Siapa yang tanda tangan saat itu, Saudara masih ingat?" tanya jaksa.
Suko mengatakan yang mennandatangi kerja sama tersebut Direktur PGN Danny Praditya.
"Yang mendatangi Direktur PGN Danny Praditya dan pihak Isar Gas Pak Iswan," jelas Suko.
Selanjutnya perjanjian kesepakatan bersama, pemanfaatan infrastruktur PT PGN.
"Itu intinya PT PGN meminta PT Isar untuk pemanfaatan infrastruktur atau pemanfaatan pipa gas harus seizin PT PGN wilayah Jawa Timur dan Banten," terangnya.
Terakhir perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi.
"Intinya pembelian gas dalam waktu enam tahun, diperpanjang empat tahun pada 1 Januari 2018," ungkap Suko.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalirkan dana dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero kepada PT Isar Gas Group melalui skema pembayaran di muka dalam jual beli gas pada periode 2017-2021.
Hal itu dinyatakan jaksa bertentangan dengan aturan dan tidak tercantum dalam rencana kerja perusahaan, sehingga memperkaya diri dan korporasi merugikan keuangan negara sekitar USD 15 juta atau sekitar Rp214,6 miliar (kurs 2021).
"Bahwa Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto, selaku Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak tahun 2006 sekaligus Komisaris Utama PT Isar Gas sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang. Bersama-sama Hendi Prio Santoso, Iswan Ibrahim, serta Danny Praditya," kata jaksa salam surat dakwaannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Lanjut jaksa bahwa Arso Sadewo melakukan tindak pidana, secara melawan hukum yaitu melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN untuk Isar Gas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isar Gas Group.
PT PGN Persero dijelaskan jaksa bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana, dengan cara memberikan dana dalam bentuk pembayaran dimuka oleh PT PGN kepada Isar Gas Group dalam perjanjian jual beli gas bertingkat.
"Padahal terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia guna mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isar Gas Group," kata jaksa di persidangan.
"Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 dan Tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut," jelas jaksa.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan di antaranya Pasal 5 ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Atas perbuatannya Arso Sadewo didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya PT Isar Gas Group sebesar USD14,412,700,00.
Kemudian Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar USD 15 juta.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas transaksi Jual Beli Gas Antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy," tegas jaksa.
Terdakwa Arso Sadewo disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.