Sempat Simpang Siur, BPN Karangasem Tegaskan Fisik Tanah Pengganti PT BTID Benar-Benar Ada
Ida Ayu Suryantini Putri June 10, 2026 07:37 AM

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem tegaskan keberadaan lahan pengganti dalam proses tukar guling (ruilslag) oleh PT BTID di Kabupaten Karangasem.

BPN menegaskan bahwa lahan seluas 40,02 hektare tersebut benar-benar ada di lokasi dan bukan sekadar klaim di atas kertas.

Kepastian ini diperoleh setelah tim dari BPN bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, mengungkapkan bahwa kepastian letak fisik tanah tersebut didasarkan pada pelacakan dokumen yang matang serta pengukuran ulang di lapangan.

Baca juga: Dewa Jack Tepis Isu Keretakan di DPRD Bali Terkait Rekomendasi Kasus BTID

"Kalau tanah penukarnya seperti yang disampaikan oleh teman-teman Kehutanan (Kementerian Kehutanan) yang kita ukur lagi dengan Kejaksaan, ya ada seperti yang ditunjukkan."

"Adapun dasarnya kemudian ini adalah perolehan dari Kejaksaan menelusuri berkas-berkas dulu. Karena baru dikasih dari pihak Kehutanan juga," jelas Arya Sanjaya pada, Selasa 9 Juni 2026. 

Terkait asal-usul tanah pengganti tersebut, Arya Sanjaya menduga proses awalnya melibatkan transaksi langsung antara PT BTID dengan masyarakat setempat.

"Kemudian atas dasar perolehan (lahan) dari masyarakat itu, dilepaskan kepada Kehutanan, tanpa pernah melalui kantor Pertanahan (BPN)," katanya.

Baca juga: Temukan Pelanggaran Hukum di BTID dan Singaraja, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan 2 Rekomendasi Resmi

Saat disinggung mengenai keabsahan regulasi yang memayungi proses penukaran tersebut pada masa lampau, Arya menilai prosesnya kemungkinan besar sudah sesuai aturan.

Indikator utamanya terlihat dari status lahan di kawasan BTID saat ini—yang dulunya merupakan kawasan hutan—kini sudah dilepaskan dan legalitasnya telah diterbitkan oleh BPN.

Ia kemudian mencontohkan kondisi di kawasan komersial milik BTID (Kura Kura Bali) yang saat ini administrasinya berada di bawah BPN Denpasar.

"Contohnya tanah-tanah yang berasal dari hutan yang di BTID sekarang itu, kan sudah beberapa disertifikat oleh kantor pertanahan Denpasar yang mempunyai wilayah itu. Kan ada berapa ratus sertifikat," jelasnya. 

Lebih lanjut, Arya Sanjaya memaparkan mengenai mekanisme baku yang berlaku di Kementerian Kehutanan terkait pelepasan hak atas kawasan hutan.

Menurutnya, setiap pengurangan luasan hutan wajib digantikan dengan lahan lain yang setara atau bahkan lebih luas, tergantung fungsi hutannya.

"Ya aturannya di kehutanan, harus dicarikan penggantinya. Yang saya tahu itu. Melepas hutan, seperti yang saya pernah bekerja di tempat-tempat lain, nggak apa-apa dilepas. Yang penting ada penukarnya. Ada pun hutan lindung, penukarnya misalnya dua kali lipat (1:2). Ada pun hutan produksi, misalnya satu kali satu (1:1)," urainya.

Secara historis, tata cara tukar guling tanah pengganti PT BTID kala itu bersandar pada regulasi formal, yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.

Berbagai dokumen autentik milik pemerintah menunjukkan bahwa seluruh proses birokrasi dan administrasi terkait isu ini berjalan komplet dengan melibatkan lintas instansi negara.

Proses penetapan batas wilayah tersebut dikomandoi oleh panitia resmi yang disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009 tertanggal 3 Januari 2009, di era kepemimpinan Bupati I Wayan Geredeg.

Sejumlah instansi dan pejabat berwenang tercatat aktif mengawal proses ini, antara lain Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kepala Bappeda, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Karangasem kala itu, Made Sudarma, SH, S.Sos, M.Si, Unsur UPT Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dan Para camat di wilayah administrasi terkait.

Proses pemantapan lahan tersebut tidak instan, melainkan melewati serangkaian tahapan ketat. Mulai dari rapat koordinasi, pemeriksaan jalur trayek batas, verifikasi faktual di lapangan, hingga finalisasi penetapan batas kawasan hutan pengganti.

Selain berkas bertahun 2009, validitas administrasi perkara ini juga diperkuat oleh dokumen lawas berupa Permohonan Surat Klarifikasi dari BPN Karangasem yang diterbitkan pada 7 Desember 2000.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala BPN Kabupaten Karangasem saat itu, Drs. Ida Ketut Budi Astika, menegaskan bahwa pihak BPN telah melakukan penelitian mendalam terhadap data tanah yang dibebaskan demi keperluan penggantian tanah kehutanan di Pulau Serangan, Denpasar. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.